DARA | BANDUNG – Mantan Bupati Bekasi, Jawa Barat, Neneng Hasanah Yasin, selain menerima aliran dana dari izin proyek Meikarta ternyata sering juga menerima “setoran” dari kepala dinas di lingkungan Pemkab setempat.
Itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap izin Meikarta dengan terdakwa Neneng Hasanah Yasin cs, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (27/3/2019).
Dalam sidang dengan agenda kesaksian tersebut, lima orang saksi dihadirkan tim JPU KPK. Mereka adalah ketiga penyuap (tervonis) Fitradjaja Purnama, Hendry Jasmen P Sitohang, dan Taryudi.
Dua orang saksi lagi lainnya, yakni Kadis Kominfo Kabupaten Bekasi, Rohim Sutisna, dan Kadis Indag Kabupaten Bekasi, Abdul Rofik. Dalam persidangan, keduanya mengaku pernah memberikan uang kepada Neneng Hasanah Yasin, menjelang Lebaran.
Salah satunya Rohim Sutisna, dia dua kali memberikan uang kepada Neneng secara cuma-cuma dengan nominal yang cukup besar. Rohim mengaku pertama kali memberikan uang Rp65 juta kepada Neneng lewat sekretaris pribadinya, Acep Abdi Eka Perdana, dan kedua Rp20 juta diberikan kepada ajudannya, Marfuah Affan.
Selanjutnya JPU KPK, Yadyn, mempertanyakan sumber uang yang diberikannya kepada Neneng Hasanah. Rohim mengaku, uang tersebut merupakan uang pribadi hasil honornya sebagai Kadis.
Rohim menegaskan, uang tersebut diberikan tidak berkaitan dengan apapun. Dia juga berinisiatif mendatangai rumah dinas Neneng untuk memberikan uang tersebut, tanpa ada perintah menghadap.
”Apakah saat itu saksi menghadap berbarengan dengan terdakwa Sahat Banjarnahor,” tanya Yadyn.
Rohim mengaku dia datang sendiri. Tapi saat akan menghadap Neneng, Sahat sudah ada di sana, tanpa mengetahui keperluan Sahat saat itu.
Sementara itu, Abdul Rofik mengaku pernah memberikan uang Rp5 juta kepada Neneng. Pemberian itu dilakukan di kediaman Neneng bersama-sama dengan Rohim dan Sahat Banjar Nahor, salah satu terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kadis Damkar.
“Datang bersama-sama (dengan Sahat)?,” tanya Yadyn lagi.
“Tidak. Saat saya datang Pak Sahat sudah di sana,” kata Abdul.
“Tujuan Sahat ke sana apa?” tanya Yadyn juga.
“Saya tidak tahu,” katanya.
Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Abdul. Dalam BAP-nya jaksa menyebut saat akan memberikan uang kepada Neneng, Sahat bertanya, “Kasih berapa?” yang dijawab Abdul “Ada lah.” Abdul sendiri membenarkan BAP yang dibacakan oleh jaksa.
“Sumber uang dari mana? Apa tujuan saudara memberikan uang apa?” tanya jaksa.
“Sebagai ASN kami menerima tunjangan ke-13. Kami terima Rp43 juta dikurangi pajak. Sebagai anak kepada ibu, maka kami menyerahkan uang ke Bu Neneng,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan