Memang keterlaluan. Seorang majikan berinisial F berusia 53 tahun menyuruh pembantunya makan tahi kucing dan menyiksanya. Peristiwa itu terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
DARA – Nama sang pembantu itu Elok Anggraini Setyawati berusia 45 tahun. Ia disiksa lalu disuruh makan tahi kucing.
Namun, akhirnya sang majikan yakni F, ditangkap polisi dan kini ditetapkan jadi tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oky Ahadian, mengatakan, status F kini menjadi tersangka usai petugas memperoleh bukti hasil visum. Ia pun sudah ditahan.
“Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan, usai diperiksa 4 jam Selasa (18/5/2021) kemarin,” kata AKBP Oki Ahadian, seperti dilansir suara.com dari beritajatim.com, Rabu (19/5/2021).
Oki menjelaskan, F diperiksa oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Tersangka juga cukup responsif dan bisa bekerja sama untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
“Pemeriksaan terhadap tersangka F kami lakukan pada Selasa (18/5) pukul 10.00 hingga 14.00 Wib. Setelah itu tersangka kami tahan,” kata Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim tersebut.
Sementara itu korban, yakni Elok Anggraini Setyawati (45), warga Surabaya yang mengalami sejumlah luka memar dan trauma, saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya.
Selain memperoleh perlakuan kasar, korban juga mengaku sempat disuruh makan kotoran hewan oleh tersangka.
Selain melakukan pengamanan terhadap korban, petugas juga mengamankan anak korban yang sempat tertinggal di rumah pelaku. Kini sang anak dan ibu ini sudah aman dan memperoleh pelayanan kesehatan serta gizi yang cukup.***
Editor: denkur | Sumber: suara.com