Hakim vonis Enam Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik Zumi Zola

Kamis, 6 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:liputan6.com)

(Foto:liputan6.com)

DARA|JAKARTA – Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta serta subsider tiga bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Zumi dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Hak politik Zumi pun dicabut selama lima tahun setelah menjalankan pidana pokok.
Majelis hakim menyatakan Zumi terbukti menerima hadiah sebesar Rp37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000 atau Rp41 miliar. Uang itu digunakan Zumi untuk keperluan pribadi serta keluarganya. Membeli action figure di Singapura dan pakaian.

Hakim juga menyatakan Zumi menerima satu unit mobil Alphard.
Soal suap, majelis hakim menyatakan Zumi memberikan uang kepada pimpinan dan Anggota DPRD sekitar Rp16,34 guna guna memuluskan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. “Dakwaan pertama dan kedua terbukti secara sah,” ujar Hakim.***

Editor; denkur

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB