Ada enam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dialamatkan bagi Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati itu.
DARA – Jaksa menilai perbuatan terdakwa HW, guru rudapaksa santriwati terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Inilah enam tuntutan JPU untuk Herry Wirawan:
1.Hukuman mati
2.Hukuman kebiri kimia
3.Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas
4.Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta
5.Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
6.Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang
Sebagaimana diketahui, terdakwa Herry Wirawan telah melakukan rudapaksa terhadap 13 santriwati. Bahkan, beberapa korban telah hamil dan melahirkan.
Kasus hukumnya hingga kini masih berlanjut di persidangan Pengadilan Negeri Bandung.
Editor: denkur