DARA | BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menyatakan selain tempat tinggal di kawasan industri akan dibangun tempat ibadah, sarana pendidikan, dan saranakesehatan. Fasilitas pendukung lainnya, layanan transportasi bagi buruh, juga harus mendapatkan atensi.
Dengan adanya sejumlah fasilitas tersebut, menurut Uu, pengeluaran sehari-hari buruh, khususnya akomodasi, dapat ditekan. “Kemudian sekolah juga di pusat industri. Pusat industri nanti kita wajibkan membuat sekolah, mau SD, SMP, SMK, apalagi kalau misalkan SMK-nya berhubungan langsung kurikulumnya, dengan industri,” kata dia, saat menghadiri pembukaan Konferensi Daerah (Konferda) ke-5 Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Provinsi Jawa Barat, di Bandung, kemarin.
Kemudian sembako, mungkin, juga bisa diberikan agar buruh bisa lebih sejahtera. Ia menyebutkan, rencana kebijakan tersebut berkaca pada banyaknya lulusan SMK yang menganggur karena teknologi yang dipelajari sudah tak relevan dengan tuntutan industri saat ini.
“Kondisi itu diperparah dengan kurikulum yang tidak link-and-match dengan kenyataan yang terjadi di industri,” ujarnya.
Uu menyatakan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Segitiga Rebana (Cirebon-Patimban-Kertajati), yang tengah dirancang Pemdaprov Jawa Barat, akan jadi angin segar untuk para pelaku industri maupun buruh. Lapangan pekerjaan akan terhampar luas.
Menurut dia juga, masyarakat Jawa Barat akan diprioritaskan bekerja dalam berbagai lini di kawasan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Uu berharap ada kebijakan terbaik yang lahir sekaligus mengakselerasi tujuan organisasi. Pemdaprov Jawa Barat siap mendukung apa yang dirumuskan DPD SPN dalam Konferda, selama untuk kemaslahatan semua pihak.
“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, siap mendukung pemenuhan hak-hak pekerja, sekaligus mendorong perusahaan agar lebih berdaya saing dan berkemampuan, sehingga bisa memenuhi harapan semua,” katanya.
Selain itu, Uu mengatakan bahwa Pemdaprov Jawa Barat tengah menginisiasi perancangan peraturan Gubernur yang mengakomodir layanan bagi buruh. “Dalam Pergub tentang program “Buruh Juara”, misalnya, nantinya industri diwajibkan membangun rumah susun di wilayah industri.”***
Editor: Ayi Kusmawan