DARA | BANDUNG — Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, melarang para pejabat di lingkungan Pemkot Bandung, Jawa Barat menerima atau mengirimkan parsel Hari Raya Idulfitri. Ia khawatir, parcel akan memengaruhi kinerja para pejabat.
“Kalau parcel jangan lah. Tidak boleh,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, awal pekan ini.
Larangan wali kota ini sejalan dengan KPK. Komisi ini melarang para pejabat menerima atau berkirim parsel, bingkisan, hadiah, atau pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajinpban atau tugasnya. Hal itu termasuk gratifikasi.
Selain masalah parsel, Oded juga mengimbau para ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Ini sesuai dengan imbauan KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 Tanggal 8 Mei 2019, Tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.
Atas dasar itu, wali kota tidak mengizinkan jajarannya memakai kendaraan dinas untuk mudik. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk memfasilitasi satuan yang bertugas pada saat libur hari raya.
Alih-alih menggunakan kendaraan dinas, pejabat diimbau menggunakan kendaraan pribadinya untuk pulang ke kampung halaman. Bagi yang tidak memiliki kendaraan, ia mengimbau menggunakan kendaraan umum agar mengurangi volume kendaraan di jalan raya.
“Silakan pakai kendaraan umum saja, nyaman tinggal duduk. Insya Allah juga lebih aman,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan