“Jadi akun FB itu meminta agar korban berhubungan badan dengan salah satu guru berinisial EP yang dibenci oleh korban,” kata Kombes Pol Hendra Kurniawan.
DARA | BANDUNG – Hampir selama empat tahun seorang oknum guru madrasah berinisial EP (36) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tega mencabuli anak didiknya sendiri yang masih di bawah umur.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan EP dengan cara mengancam akan menyebarluaskan foto korbannya yang tidak berbusana di media sosial.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban berkenalan dengan seseorang yang menggunakan akun Facebook (FB) bernama M. Rizky Hamdan. Setelah berkenalan dan bertukar pin BB dan nomor WhatsApp, akun tersebut meminta korban mengirimkan fotonya.
“Korban mengirimkan fotonya yang tidak menggunakan kerudung ke akun FB itu. Lalu tersangka di akun FB itu melalui BBM meminta kembali kepada korban mengirimkan foto fulgar. Tapi korban tidak mau,” kata Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (26/5/2020).
Tersangka melakukan perbuatan tersebut sudah hampir selama empat tahun atau saat korban masih berusia 14 tahun pada 2016 lalu hingga korban berusia 17 tahun atau Februari 2020.
“Setelah korban menolak mengirimkan foto (fulgar), kemudian tersangka mengancam akan menyebarkan foto korban yang tidak memakai kerudung. Korban merasa takut fotonya tersebar karena di sekolahnya, siswi yang tidak memakai kerudung akan ada tindakan (sanksi). Kemudian tersangka mengancam lagi dan akhirnya korban mengirimkan foto tanpa busana kepada tersangka,” terangnya.
Kondisi tersebut akhirnya dimanfaatkan oleh tersangka untuk meminta korban berhubungan badan dengannya. “Jadi akun FB itu meminta agar korban berhubungan badan dengan salah satu guru berinisial EP yang dibenci oleh korban,” katanya.
Lenih lanjut Hendra menuturkan, korban akhirnya menemui EP dan bercerita bahwa dirinya disuruh oleh akun FB M. Rizky Hamdan untuk berhubungan badan dengan EP. Awalnya EP menolak permintaan korban untuk melakukan perbuatan tersebut.
“Tetapi korban gelisah dan merasa ketakutan akibat ancaman dari akun tersebut. Akhirnya EP bersedia berhubungan badan dengan korban dengan dalih, EP ingin membantu korban,” terangnya.
Polresta Bandung saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap akun FB yang mengatasnamakan M. Rizky Hamdan tersebut. Hendra menegaskan, sejauh ini hanya satu orang yang menjadi korban dari perbuatanbejat EP tersebut.
“Namun tidak menutup kemungkinan (ada korban) lain, makanya kami terus lakukan pendalaman. Korban masih trauma sampai saat ini. Kasus ini juga diketahui setelah empat tahun korban baru mengaku kepada orang tuanya, dan orang tuanya melaporkan ke polisi. Hasil pemeriksaan, korban tidak hamil,” jelasnya.
Tersangka terancam Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Minimal ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau bisa lebih. Tersangka EP sudah berkeluarga dan punya anak juga,” ucap Hendra.
Sementara itu, tersangka EP mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut. “Saya melakukannya (hubungan badan) itu di ruang seni sekolah dan di kontrakan saya,” kata EP.***