Selama November, Polres Sukabumi Sukses Ungkap Belasan Kasus Narkoba

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Belasan kasus narkoba selama periode November 2022 sukses diungkap jajaran Polres Sukabumi. Belasan terduga pelaku pun ditangkap.


DARA | Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers mengatakan, 17 tersangka dari 16 kasus berbagai jenis narkotika dirungkus jajaran Polres Sukabumi.

“Selama November ini ada 16 kasus yang kita ungkap dengan 17 tersangka,” ujarnya di Mapolres Sukabumi, Kamis (10/11/2022).

Rinciannya, empat kasus sabu-sabu dengan lima tersangka, satu kasus ganja dengan satu tersangka, 10 kasus obat keras terbatas dengan 10 tersangka dan satu kasus minuman keras dengan satu tersangka.

Dari 17 tersangka itu dua orang diantaranya perempuan, yakni dalam kasus obat keras terbatas.

“Obat keras terbatas ada 10 kasus dengan 10 tersangka, diantaranya delapan laki-laki dan dua perempuan, salah satunya perempuan merupakan residivis,” ujarnya.

Menurut AKBP Dedy Darmawansyah, barang bukti yang berhasil disita dari belasan kasus dan belasan tersangka itu yakni narkotika jenis sabu-sabu 71,59 gram atau bernilai sekitar Rp93 juta.

Ganja sebanyak 629 gram bernilai sekitar Rp4 juta, obat keras terbatas sebanyak 13.183 butir bernilai sekitar Rp65.900.000. Lalu, miras berbagai merek sebanyak 112 botol bernilai sekitar Rp6 juta.

“Jika ditotal barang bukti diuangkan bernilai Rp168.900.000,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah.

Mereka, lanjut AKBP Dedy, disangkakan pada pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka tindak pidana obat keras terbatas yakni pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Sedangkan tersangka tindak pidana miras disangkakan pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol, dengan hukuman penjara 6 bulan.

“Para tersangka didalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu, ganja kering dan obat keras terbatas dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu. Sedangkan untuk minuman beralkohol di jual ke warung-warung,” ujarnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya
Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut
DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek
Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin
Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:49 WIB

Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:22 WIB

Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:34 WIB

Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:30 WIB

DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek

Senin, 20 Januari 2025 - 19:36 WIB

Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

EDUKASI

Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB

Kamis, 30 Jan 2025 - 14:59 WIB

Bupati Bandung Dadang melepas Satgas PPR-PBG-PB saat apel gelar pasukan, di Plaza Upakarti Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (30/1/2025).(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

7 Tim Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Disebar ke Beberapa Titik

Kamis, 30 Jan 2025 - 14:39 WIB