Selama PPKM Darurat di Subang, Uang Denda Tipiring Terkumpul Rp86 Juta

Sabtu, 24 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Sejak diberlakukannya PPKM Darurat 3 hingga 21 Juli kemarin, 178 pelanggar terjaring. Lalu, melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terkumpul dana denda sekitar Rp86 Juta.


DARA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang Taliwondo, SH, MH, mengatakan uang denda itu akan disetorkan kepada pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

“Ya, itu selama diberlakukannya PPKM Darurat tertanggal 3 hingga 21 Juli kemarin, kita sudah melakukan lima kali sidang, yaitu tiga kali sidang di tempat dan dua kali sidang virtual,” kata Kajari, Jumat kemarin (23/7/2021).

Menurutnya, selama pemberlakuan PPKM Darurat pelanggar itu berasal dari kalangan yang beragam, bahkan ada juga pelaku palanggaran perusahaan dan pelaku usaha kecil. Selain itu ada juga warga yang tidak menggunakan masker yang terjaring saat razia.

“Kita berbicara besaran dendanya itu bervariasi dan tak ada yang dikurung, semuanya dikenakan denda. Ya, selain itu kami juga tidak hanya memberikan sanksi denda namun ada sebelumnya juga yang kita berikan teguran lisan dan teguran tulisan,” ujarnya.

Sidang di tempat dilakukan di beberapa tempat yang berbeda, sehingga masyarakat melakukan sidang juga tidak merasa direpotkan.

“Ya, seperti di daerah Pantura kami sidang di lapangan Kecamatan Pamanukan. Di daerah kota kami laksanakan di alun-alun, kemarin yang di wilayah selatan kita gelar di Kecamatan Jalancagak,” jelasnya.

Taliwondo mengimbau agar masyarakat bisa lebih taat terhadap aturan PPKM Darurat, karena aturan tersebut dibuat untuk menekan penularan Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Subang.

“Diterapkannya sanksi denda itu hanya untuk efek jera saja dan semoga dengan adanya sanksi denda berdampak menjadi efek jera dan mereka (masyarakat) bisa lebih mentaati aturan tersebut,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
BPBD Jabar Lanjutkan Masa Darurat Bencana Sukabumi, 12.651 Warga Masih Mengungsi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Minggu, 15 Desember 2024 - 18:08 WIB

Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB