Selama PPKM Darurat di Subang, Uang Denda Tipiring Terkumpul Rp86 Juta

Sabtu, 24 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Sejak diberlakukannya PPKM Darurat 3 hingga 21 Juli kemarin, 178 pelanggar terjaring. Lalu, melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terkumpul dana denda sekitar Rp86 Juta.


DARA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang Taliwondo, SH, MH, mengatakan uang denda itu akan disetorkan kepada pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

“Ya, itu selama diberlakukannya PPKM Darurat tertanggal 3 hingga 21 Juli kemarin, kita sudah melakukan lima kali sidang, yaitu tiga kali sidang di tempat dan dua kali sidang virtual,” kata Kajari, Jumat kemarin (23/7/2021).

Menurutnya, selama pemberlakuan PPKM Darurat pelanggar itu berasal dari kalangan yang beragam, bahkan ada juga pelaku palanggaran perusahaan dan pelaku usaha kecil. Selain itu ada juga warga yang tidak menggunakan masker yang terjaring saat razia.

“Kita berbicara besaran dendanya itu bervariasi dan tak ada yang dikurung, semuanya dikenakan denda. Ya, selain itu kami juga tidak hanya memberikan sanksi denda namun ada sebelumnya juga yang kita berikan teguran lisan dan teguran tulisan,” ujarnya.

Sidang di tempat dilakukan di beberapa tempat yang berbeda, sehingga masyarakat melakukan sidang juga tidak merasa direpotkan.

“Ya, seperti di daerah Pantura kami sidang di lapangan Kecamatan Pamanukan. Di daerah kota kami laksanakan di alun-alun, kemarin yang di wilayah selatan kita gelar di Kecamatan Jalancagak,” jelasnya.

Taliwondo mengimbau agar masyarakat bisa lebih taat terhadap aturan PPKM Darurat, karena aturan tersebut dibuat untuk menekan penularan Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Subang.

“Diterapkannya sanksi denda itu hanya untuk efek jera saja dan semoga dengan adanya sanksi denda berdampak menjadi efek jera dan mereka (masyarakat) bisa lebih mentaati aturan tersebut,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi
Bhakti Sosial, Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis
Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi
Seorang Perempuan Tewas di Pematang Sawah, Mulutnya Berdarah, Celana Korban Robek
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Pengurusan PBG Kurang dari 3 Jam Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Dinilai Peduli Lingkungan, Sejumlah Perusahaan di Jabar Terima Sertifikat Biru
Rapat Dinas, Ini Penghargaan Prestasi yang Diraih Kebupaten Sukabumi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:40 WIB

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:24 WIB

Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:30 WIB

Seorang Perempuan Tewas di Pematang Sawah, Mulutnya Berdarah, Celana Korban Robek

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:02 WIB

BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:14 WIB

Pengurusan PBG Kurang dari 3 Jam Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Sabtu, 18 Jan 2025 - 22:40 WIB