Sejak diberlakukannya PPKM Darurat 3 hingga 21 Juli kemarin, 178 pelanggar terjaring. Lalu, melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terkumpul dana denda sekitar Rp86 Juta.
DARA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang Taliwondo, SH, MH, mengatakan uang denda itu akan disetorkan kepada pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
“Ya, itu selama diberlakukannya PPKM Darurat tertanggal 3 hingga 21 Juli kemarin, kita sudah melakukan lima kali sidang, yaitu tiga kali sidang di tempat dan dua kali sidang virtual,” kata Kajari, Jumat kemarin (23/7/2021).
Menurutnya, selama pemberlakuan PPKM Darurat pelanggar itu berasal dari kalangan yang beragam, bahkan ada juga pelaku palanggaran perusahaan dan pelaku usaha kecil. Selain itu ada juga warga yang tidak menggunakan masker yang terjaring saat razia.
“Kita berbicara besaran dendanya itu bervariasi dan tak ada yang dikurung, semuanya dikenakan denda. Ya, selain itu kami juga tidak hanya memberikan sanksi denda namun ada sebelumnya juga yang kita berikan teguran lisan dan teguran tulisan,” ujarnya.
Sidang di tempat dilakukan di beberapa tempat yang berbeda, sehingga masyarakat melakukan sidang juga tidak merasa direpotkan.
“Ya, seperti di daerah Pantura kami sidang di lapangan Kecamatan Pamanukan. Di daerah kota kami laksanakan di alun-alun, kemarin yang di wilayah selatan kita gelar di Kecamatan Jalancagak,” jelasnya.
Taliwondo mengimbau agar masyarakat bisa lebih taat terhadap aturan PPKM Darurat, karena aturan tersebut dibuat untuk menekan penularan Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Subang.
“Diterapkannya sanksi denda itu hanya untuk efek jera saja dan semoga dengan adanya sanksi denda berdampak menjadi efek jera dan mereka (masyarakat) bisa lebih mentaati aturan tersebut,” ujarnya.***
Editor: denkur