Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman, memastikan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak ada tempat wisata yang buka.
DARA – Menurut Helmi, penutupan tempat wisata tersebut untuk mencegah penularan Covid-19.
Ia pun menegaskan, jika masih ditemukan ada yang beroperasi maka akan langsung ditutup.
“Tidak diizinkan beroperasi, saya juga sudah keliling,” ujarnya, Kamis kemarin (21/1/2021).
Helmi menyebutkan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sudah turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada kegiatan yang melibatkan banyak orang, termasuk memastikan tidak ada tempat wisata yang beroperasi.
Menurutnya, jika di lapangan masih ditemukan ada tempat wisata yang buka dan melanggar protokol kesehatan saat diberlakukannnya PPKM, maka jajaran kepolisian akan menindak tegas, termasuk menutup tempat wisata tersebut.
“Kalau ada tempat wisata yang melanggar aturan, Bapak kapolres langsung memimpin untuk menertibkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar, membenarkan bahwa seluruh destinasi wisata di Kabupaten Garut sesuai aturan sudah ditutup untuk umum sejak diberlakukannya PPKM mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
“Meski tempat wisata ditutup, bukan berarti selama ini tidak ada kunjungan tamu atau warga dari luar kota ke Garut. Masih ada beberapa orang dari berbagai daerah yang berkunjung ke Garut dan menginap di sejumlah hotel,” katanya.
Budi menyebutkan, untuk hotel baik yang ada di kawasan wisata maupun tempat lainnya tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jumlah tamu sebesar 50 persen dari kapasitas hotel.
“Jadi kalau untuk kunjungan itu masih ada, karena hotel tidak tutup asalkan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.***
Editor: denkur