Selama PSBB, Objek Wisata di Garut Ditutup Sementara

Sabtu, 16 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar (Foto: Andre/dara.co.id)

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar (Foto: Andre/dara.co.id)

Objek wisata di Kabupaten Garut, baik yang dikelola pemerintah maupun pihak swasta untuk sementara ditutup bagi wisatawan guna mencegah adanya kerumunan di masa pandemi Covid-19 ini.


DARA – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar, mengatakan, penutupan objek wisata tersebut dilakukan selama 14 hari sampai tanggal 25 Januari 2021 mendatang dalam rangka penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).

“Penutupan itu sesuai dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah dan memutus rantai penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Garut,” ujarnya, Sabtu (15/1/2021).

Menurut Budi, tempat wisata menjadi salah satu kawasan yang harus diberlakukan pembatasan sosial karena selama ini tempat tersebut seringkali banyak kerumunan dan sulit untuk menegakkan protokol kesehatan.

“Jadi kan kalau di tempat wisata kami sulit untuk menegakkan protokol kesehatan saat berkerumun. Untuk itu bagaimana kita mengantisipasi sekecil mungkin, maka opsinya dilakukan penutupan,” ujarnya.

Budi menyebutkan, selama penutupan tersebut akan mendapatkan pengawasan dan tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut yang melibatkan Satpol PP, unsur kepolisian, TNI dan juga instansi terkait lainnya.

Ia menuturkan, penutupan tempat wisata itu disambut oleh pelaku usaha wisata untuk kepentingan bersama. Terlebih saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Garut terus mengalami lonjakan.

“Sejauh ini (penutupan) tidak ada keluhan dari pihak pengelola wisata, karena pemberlakuan aturan ini untuk kepentingan bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Budi menambahkan, selain tempat wisata, kegiatan hiburan seperti kesenian maupun budaya di setiap tempat juga untuk sementara ditiadakan.

“Termasuk dalam resepsi pernikahan tidak boleh dilaksanakan, karena bisa mengundang kerumunan banyak orang,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kakanwil Kemenkumham Jabar: Rehabilitasi Narkoba bagi WBP Kegiatan Luar Biasa
Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama
Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Garut Siap Jadi Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu 2024
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Bupati Sukabumi Bahas Soal Mitra Cai dan Ketahanan Pangan
Amankan Pilkada, Polres Sukabumi Gelar Operasi Mantap Praja Lodaya-2024
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 19:56 WIB

Kakanwil Kemenkumham Jabar: Rehabilitasi Narkoba bagi WBP Kegiatan Luar Biasa

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 18:52 WIB

Garut Siap Jadi Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu 2024

Senin, 25 November 2024 - 18:38 WIB

Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 16:49 WIB

Bupati Sukabumi Bahas Soal Mitra Cai dan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:40 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:38 WIB