Objek wisata di Kabupaten Garut, baik yang dikelola pemerintah maupun pihak swasta untuk sementara ditutup bagi wisatawan guna mencegah adanya kerumunan di masa pandemi Covid-19 ini.
DARA – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar, mengatakan, penutupan objek wisata tersebut dilakukan selama 14 hari sampai tanggal 25 Januari 2021 mendatang dalam rangka penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).
“Penutupan itu sesuai dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah dan memutus rantai penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Garut,” ujarnya, Sabtu (15/1/2021).
Menurut Budi, tempat wisata menjadi salah satu kawasan yang harus diberlakukan pembatasan sosial karena selama ini tempat tersebut seringkali banyak kerumunan dan sulit untuk menegakkan protokol kesehatan.
“Jadi kan kalau di tempat wisata kami sulit untuk menegakkan protokol kesehatan saat berkerumun. Untuk itu bagaimana kita mengantisipasi sekecil mungkin, maka opsinya dilakukan penutupan,” ujarnya.
Budi menyebutkan, selama penutupan tersebut akan mendapatkan pengawasan dan tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut yang melibatkan Satpol PP, unsur kepolisian, TNI dan juga instansi terkait lainnya.
Ia menuturkan, penutupan tempat wisata itu disambut oleh pelaku usaha wisata untuk kepentingan bersama. Terlebih saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Garut terus mengalami lonjakan.
“Sejauh ini (penutupan) tidak ada keluhan dari pihak pengelola wisata, karena pemberlakuan aturan ini untuk kepentingan bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
Budi menambahkan, selain tempat wisata, kegiatan hiburan seperti kesenian maupun budaya di setiap tempat juga untuk sementara ditiadakan.
“Termasuk dalam resepsi pernikahan tidak boleh dilaksanakan, karena bisa mengundang kerumunan banyak orang,” ujarnya.***
Editor: denkur