Selama Puasa Jam Kerja ASN di Garut Diubah, Lihat Jadwalnya!!

Selasa, 13 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Pemkab Garut mengikuti upacara bendera di Lapang Setda Garut (Foto: Istimewa)

ASN Pemkab Garut mengikuti upacara bendera di Lapang Setda Garut (Foto: Istimewa)

Selama bulan Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut diubah. Minimal 32,50 jam per minggu.


DARA – Perubahan jam kerja itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 061.2/1347/org tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijiriyah Bagi ASN di Lingkungan Pemerintahan Garut.

 

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Kabupaten Garut yang melaksanakan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari kerja, selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah, minimal 32.50 jam per minggu,” tulis surat edaran yang ditandatangi langsung Bupati Garut, Rudy Gunawan.

Dalam surat edaran ini juga disampaikan bahwa jam kerja untuk instansi yang melaksanakan 5 hari kerja, dimulai pukul 08.00–15.00 dari hari Senin sampai Kamis, sedangkan di hari Jumat jam pulang lebih lambat 30 menit.

Sementara itu, jam kerja untuk instansi yang melaksanakan 6 hari kerja, dimulai pukul 08.00–14.00 dari hari Senin sampai Kamis, dan hari Sabtu, sedangkan di hari Jumat jam pulang lebih lambat 30 menit.

Berikut rincian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1442 H :

1.Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
a.Hari Senin–Kamis : 08.00 – 15.00
Istirahat : 12.00 – 12.30
b.Hari Jum’at 08.00 – 15.30
Istirahat 11.30 – 12.30

2.Bagi Perangkat Daerah / Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang memberlakukan 6 (lima) hari kerja :
a.Hari Senin–Kamis : 08.00 – 14.00
Istirahat : 12.00 – 12.30
b.Hari Jum’at : 08.00 – 14.30
Istirahat : 11.30 – 12.30.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan
Update Indonesia Idol XIII, Persaingan Angelina dan Shabrina di Babak Showcase Senin Besok
Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia
DP3AKB Jabar Lakukan Pendampingan Korban Rudapaksa di Cidadap Bandung
Tabrakan Beruntun Kembali Terjadi di Tol Cipularang KM 97, Begini Kejadiannya
Pemdaprov Jawa Barat Raih Indeks SPBE 4,73, Predikat Memuaskan
Peningkatan Pembibitan Domba Garut Andalan Ketahan Pangan di Jawa Barat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:39 WIB

Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:41 WIB

Update Indonesia Idol XIII, Persaingan Angelina dan Shabrina di Babak Showcase Senin Besok

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:47 WIB

Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:49 WIB

DP3AKB Jabar Lakukan Pendampingan Korban Rudapaksa di Cidadap Bandung

Berita Terbaru