Selama bulan Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut diubah. Minimal 32,50 jam per minggu.
DARA – Perubahan jam kerja itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 061.2/1347/org tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijiriyah Bagi ASN di Lingkungan Pemerintahan Garut.
“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Kabupaten Garut yang melaksanakan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari kerja, selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah, minimal 32.50 jam per minggu,” tulis surat edaran yang ditandatangi langsung Bupati Garut, Rudy Gunawan.
Dalam surat edaran ini juga disampaikan bahwa jam kerja untuk instansi yang melaksanakan 5 hari kerja, dimulai pukul 08.00–15.00 dari hari Senin sampai Kamis, sedangkan di hari Jumat jam pulang lebih lambat 30 menit.
Sementara itu, jam kerja untuk instansi yang melaksanakan 6 hari kerja, dimulai pukul 08.00–14.00 dari hari Senin sampai Kamis, dan hari Sabtu, sedangkan di hari Jumat jam pulang lebih lambat 30 menit.
Berikut rincian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1442 H :
1.Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
a.Hari Senin–Kamis : 08.00 – 15.00
Istirahat : 12.00 – 12.30
b.Hari Jum’at 08.00 – 15.30
Istirahat 11.30 – 12.30
2.Bagi Perangkat Daerah / Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang memberlakukan 6 (lima) hari kerja :
a.Hari Senin–Kamis : 08.00 – 14.00
Istirahat : 12.00 – 12.30
b.Hari Jum’at : 08.00 – 14.30
Istirahat : 11.30 – 12.30.***
Editor: denkur