Embat dana insentif tenaga kesehatan, tiga pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi divonis penjara.
DARA | Tiga pejabat RSUD Palabuhanratu tersebut adalah dr Damayanti Pramasari, Saeful Ramdhan dan dr Whisnu Budiharyanto.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi menuturkan, vonis sudah dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 25 Februari 2025 lalu.
Damayanti Pramasari divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp100 juta subsider pidana kurungan dua bulan.
Saeful Ramdhan divonis penjara selama 2 tahun bulan dan denda sejumlah Rp100 juta.
Sedangkan, Whisnu Budiharyanto divonis penjara selama 1 tahun, 10 bulan dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tdg tanggal 25 Februari 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dr Damayanti Pramasari dan dr Whisnu Budiharyanto, telah melakukan pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp135.866.383,5, sehingga total uang yang dikembalikan mencapai Rp271.732.767.
Pengadilan juga menetapkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp4.857.085.229. Dirampas untuk negara, yang diperhitungkan sebagai pengurangan atas kerugian negara, sehingga total penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp5.128.817.996.
“Iya, semua sudah dikembalikan terdakwa. Uang tersebut sudah ada dan akan kita setorkan hari ini. Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dalam kasus ini karena ada pengembalian kerugian negara,” kata Romiyasi, Jumat (14/3/2025).
Tiga pejabat RSUD Palabuhanratu tersebut terbukti telah menyelewengkan dana insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 tahun anggaran 2020 dan 2021.***
Editor: denkur