Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Embat dana insentif tenaga kesehatan, tiga pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi divonis penjara.

DARA | Tiga pejabat RSUD Palabuhanratu tersebut adalah dr Damayanti Pramasari, Saeful Ramdhan dan dr Whisnu Budiharyanto.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi menuturkan, vonis sudah dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 25 Februari 2025 lalu.

Damayanti Pramasari divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp100 juta subsider pidana kurungan dua bulan.

Saeful Ramdhan divonis penjara selama 2 tahun bulan dan denda sejumlah Rp100 juta.

Sedangkan, Whisnu Budiharyanto divonis penjara selama 1 tahun, 10 bulan dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tdg tanggal 25 Februari 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dr Damayanti Pramasari dan dr Whisnu Budiharyanto, telah melakukan pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp135.866.383,5, sehingga total uang yang dikembalikan mencapai Rp271.732.767.

Pengadilan juga menetapkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp4.857.085.229. Dirampas untuk negara, yang diperhitungkan sebagai pengurangan atas kerugian negara, sehingga total penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp5.128.817.996.

“Iya, semua sudah dikembalikan terdakwa. Uang tersebut sudah ada dan akan kita setorkan hari ini. Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dalam kasus ini karena ada pengembalian kerugian negara,” kata Romiyasi, Jumat (14/3/2025).

Tiga pejabat RSUD Palabuhanratu tersebut terbukti telah menyelewengkan dana insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 tahun anggaran 2020 dan 2021.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Berita Terbaru

HEADLINE

Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya

Minggu, 13 Apr 2025 - 23:11 WIB