Selingkuhi Istri Orang, Seorang Pengusaha Limbah Ditahan Polisi

Jumat, 14 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum YY, Qorib (tengah) (Foto: Charles/dara.co.id)

Kuasa hukum YY, Qorib (tengah) (Foto: Charles/dara.co.id)

Kepergok sedang berduaan dengan istri orang di sebuah hotel di Cirebon, seorang pengusaha limbah asal Majalengka itu kini ditahan di Polresta Cirebon.


DARA | MAJALENGKA – Pengusaha limbah itu berinsial RH dan berusia 37 tahun. Ia ditahan kepolisian karena tertangkap basah di salah satu hotel di Kota Cirebon sedang bersama istri orang yaitu VM (28).

RH dan VM saat ini sudah berstatus tersangka. Namun, untuk VM, dengan alasan kemanusiaan tidak dilakukan penahanan. Kecuali RH sejak tiga hari lalu harus mendekam ditahan di Polresta Cirebon.

VM adalah istri sah YY (30).

Perselingkuhan RH dan VM itu ternyata sudah berlangsung dari tahun 2019, dan sudah tinggal serumah. Bahkan, melahir seorang anak lelaki berusia dua bulan.

Pengacara YY, yaitu Qorib menjelaskan, perbuatan kedua tersangka sangat menyakiti dan mengecewakan YY, dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus perselingkuhan itu.

“Perbuatan keduanya tentu sangat menyakiti kilen kami, apalagi perkawinan klien kami YY dan VM sudah dikarunia tiga orang anak,” kata Qorib, Jumat (14/8/2020)

Qorib mengatakan, status YY dan VM masih dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Majalengka. Sedangkan status RH dengan VM hanya melakukan pernikahan siri dan tidak terdaftar secara negara.

“Perbuatan pidana melakukan perkawinan, sedangkan perkawinan tersebut akan menjadi halangan yang sah, untuk dilakukan perkawinan kembali, karena statusnya kan masih dalam proses cerai, berarti masih status istri sah,” ujar Qorib.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes (Pol) M Syahduddi melalui Kepala Sat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari membenarkan ada perkara tersebut.

“Nanti diinfokan ya. Belum kita release kasusnya, makasih,” ujar mantan Kepala Sat Reskrim Polres Majalengka tersebut melalui pesan singkatnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB