Selingkuhi Istri Orang, Seorang Pengusaha Limbah Ditahan Polisi

Jumat, 14 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum YY, Qorib (tengah) (Foto: Charles/dara.co.id)

Kuasa hukum YY, Qorib (tengah) (Foto: Charles/dara.co.id)

Kepergok sedang berduaan dengan istri orang di sebuah hotel di Cirebon, seorang pengusaha limbah asal Majalengka itu kini ditahan di Polresta Cirebon.


DARA | MAJALENGKA – Pengusaha limbah itu berinsial RH dan berusia 37 tahun. Ia ditahan kepolisian karena tertangkap basah di salah satu hotel di Kota Cirebon sedang bersama istri orang yaitu VM (28).

RH dan VM saat ini sudah berstatus tersangka. Namun, untuk VM, dengan alasan kemanusiaan tidak dilakukan penahanan. Kecuali RH sejak tiga hari lalu harus mendekam ditahan di Polresta Cirebon.

VM adalah istri sah YY (30).

Perselingkuhan RH dan VM itu ternyata sudah berlangsung dari tahun 2019, dan sudah tinggal serumah. Bahkan, melahir seorang anak lelaki berusia dua bulan.

Pengacara YY, yaitu Qorib menjelaskan, perbuatan kedua tersangka sangat menyakiti dan mengecewakan YY, dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus perselingkuhan itu.

“Perbuatan keduanya tentu sangat menyakiti kilen kami, apalagi perkawinan klien kami YY dan VM sudah dikarunia tiga orang anak,” kata Qorib, Jumat (14/8/2020)

Qorib mengatakan, status YY dan VM masih dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Majalengka. Sedangkan status RH dengan VM hanya melakukan pernikahan siri dan tidak terdaftar secara negara.

“Perbuatan pidana melakukan perkawinan, sedangkan perkawinan tersebut akan menjadi halangan yang sah, untuk dilakukan perkawinan kembali, karena statusnya kan masih dalam proses cerai, berarti masih status istri sah,” ujar Qorib.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes (Pol) M Syahduddi melalui Kepala Sat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari membenarkan ada perkara tersebut.

“Nanti diinfokan ya. Belum kita release kasusnya, makasih,” ujar mantan Kepala Sat Reskrim Polres Majalengka tersebut melalui pesan singkatnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Update Indonesia Idol XIII, Manisa Llona Tereliminasi Panggung Spektakuler Show Makin Ketat
Dunia Hiburan Tanah Air Berduka, Emilia Contessa Meninggal Dunia
Pemprov Jabar Efisiensi APBD 2025,hingga Rp2 Triliun, Ini Poin-poin Yang Dipangkas
Simak Nih, 14 Lagu Babak Spektakuler Show 1 Indonesia Idol XIII, No 11 Soundtrack Film Terkenal
Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan
Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari
MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme
Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 12:16 WIB

Update Indonesia Idol XIII, Manisa Llona Tereliminasi Panggung Spektakuler Show Makin Ketat

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:37 WIB

Dunia Hiburan Tanah Air Berduka, Emilia Contessa Meninggal Dunia

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:16 WIB

Pemprov Jabar Efisiensi APBD 2025,hingga Rp2 Triliun, Ini Poin-poin Yang Dipangkas

Senin, 27 Januari 2025 - 13:41 WIB

Simak Nih, 14 Lagu Babak Spektakuler Show 1 Indonesia Idol XIII, No 11 Soundtrack Film Terkenal

Senin, 27 Januari 2025 - 12:57 WIB

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Berita Terbaru