Selingkuhi Istri Orang, Seorang Pengusaha Limbah Ditahan Polisi

Jumat, 14 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum YY, Qorib (tengah) (Foto: Charles/dara.co.id)

Kuasa hukum YY, Qorib (tengah) (Foto: Charles/dara.co.id)

Kepergok sedang berduaan dengan istri orang di sebuah hotel di Cirebon, seorang pengusaha limbah asal Majalengka itu kini ditahan di Polresta Cirebon.


DARA | MAJALENGKA – Pengusaha limbah itu berinsial RH dan berusia 37 tahun. Ia ditahan kepolisian karena tertangkap basah di salah satu hotel di Kota Cirebon sedang bersama istri orang yaitu VM (28).

RH dan VM saat ini sudah berstatus tersangka. Namun, untuk VM, dengan alasan kemanusiaan tidak dilakukan penahanan. Kecuali RH sejak tiga hari lalu harus mendekam ditahan di Polresta Cirebon.

VM adalah istri sah YY (30).

Perselingkuhan RH dan VM itu ternyata sudah berlangsung dari tahun 2019, dan sudah tinggal serumah. Bahkan, melahir seorang anak lelaki berusia dua bulan.

Pengacara YY, yaitu Qorib menjelaskan, perbuatan kedua tersangka sangat menyakiti dan mengecewakan YY, dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus perselingkuhan itu.

“Perbuatan keduanya tentu sangat menyakiti kilen kami, apalagi perkawinan klien kami YY dan VM sudah dikarunia tiga orang anak,” kata Qorib, Jumat (14/8/2020)

Qorib mengatakan, status YY dan VM masih dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Majalengka. Sedangkan status RH dengan VM hanya melakukan pernikahan siri dan tidak terdaftar secara negara.

“Perbuatan pidana melakukan perkawinan, sedangkan perkawinan tersebut akan menjadi halangan yang sah, untuk dilakukan perkawinan kembali, karena statusnya kan masih dalam proses cerai, berarti masih status istri sah,” ujar Qorib.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes (Pol) M Syahduddi melalui Kepala Sat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari membenarkan ada perkara tersebut.

“Nanti diinfokan ya. Belum kita release kasusnya, makasih,” ujar mantan Kepala Sat Reskrim Polres Majalengka tersebut melalui pesan singkatnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB