Selundupkan Narkoba ke Lapas Jelekong, 11 orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jumat, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Liputan Banten

Ilustrasi: Liputan Banten

Sebelas orang ditetapkan menjadi tersangka dari empat kasus percobaan penyelundupan narkoba di Lapas Narkotika Kelas llA Bandung Lapas Jelekong.


DARA – Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Dadang Garnadi mengatakan di tahun 2021 ini sudah ada tujuh kasus percobaan penyelundupan narkoba di Lapas Jelekong yang dilimpahkan ke Polresta Bandung, namun belum semua kasus naik menjadi penyidikan karena masih ada kendala dalam proses penyelidikan.

Kasus yang sudah naik menjadi penyidikan diantaranya percobaan penyelundupan narkoba jenis sabu di dalam sepatu, sabu di dalam sepatu olahraga, sabu di dalam wafer fitbar, dan sabu yang di tempel di jeruji lapas.

“Total kasus limpahan perkara dari Lapas Jelekong ada tujuh perkara, yang naik menjadi penyidikan baru empat perkara, nah jumlah tersangka dari empat perkara tersebut ada sebelas orang, terdiri dari tujuh orang warga binaan dan empat orang luar binaan (masyarakat biasa),” papar Dadang di ruang kerjanya, Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara Soreang, Jumat (3/9/2021).

Dadang memaparkan kendala yang kerap terjadi dalam proses penyelidikan kasus percobaan penyelundupan narkoba di lapas diantaranya kurangnya alat bukti karena terbatasnya kewenangan untuk menggeledah ruangan warga binaan.

Biasanya, lanjutnya, jika akan mengumpulkan barang bukti pihaknya berkoordinasi dengan petugas lapas dan merekalah yang melakukan penggeledahan.

Ia mencontohkan kendala yang dialami dalam penyelidikan kasus sabu di dalam kue kering, dimana dari alat bukti telepon genggam yang didapatkan dari warga binaan ternyata seluruh bukti percakapannya telah dihapus oleh yang bersangkutan.

Seluruh aplikasi pada telepon genggam tersebut sudah dihapus, sehingga pihaknya kesulitan untuk melakukan pendalaman karena memerlukan waktu yang cukup lama untuk bisa mengakses aplikasi-aplikasi tersebut kembali.

“Jadi dalam proses penyelidikan suatu peristiwa penyalahgunaan narkoba itu memang ada mudah dalam pembuktian, tapi ada yang juga sulit,” katanya.

Namun demikian, Dadang mengapresiasi pihak Lapas Jelekong yang selalu berkoordinasi dengan pihaknya jika memang terjadi penyalahgunaan narkoba di Lapas Jelekong. Ia pun mengatakan SOP yang diterapkan untuk para pengunjung Lapas Jelekong cukup ketat sehingga banyak kasus percobaan penyelundupan narkoba terungkap sebelum sampai ke dalam lapas.

“Koordinasi kami sangat baik, mereka dengan cepat mengundang kami kesana jika memang terjadi perkara-perkara percobaan penyelundupan narkoba,” katanya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Berita Terbaru