Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat siap menjalankan regulasi pemerintah pusat terkait rencana pemberlakuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako dan sekolah.
DARA – Demikian disampaikan Bupati Cianjur Herman Suherman, saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Senin (14/6/2021).
Herman mengungkapkan, kebijakan yang diambil pemerintah pusat itu bertujuan untuk memulihkan perekonomian setelah diterjang pandemi Covid-19.
“Pandemi yang berlangsung saat ini berdampak pada kondisi perekonomian yang menurun, sementara pengeluaran negara meningkatkan. Sehingga tidak seimbang, dan solusinya yak PPN ini,” kata Herman.
Herman mengaku prihatin dan tidak dapat berbuat banyak dengan rencana pemerintah pusat yang dinilai akan membebani masyarakat ditengah masa pandemi Covid-19.
“Kami tentunya akan mengikuti dengan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Karena, pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana dari regulasi yang dikeluarkan atau diterapkan pemerintah pusat,” kata Herman.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan alasan utama mengubah rencana tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk nantinya akan mengeluarkan barang kebutuhan pokok dan jasa pendidikan dari daftar pengecualian PPN.
Adapun rencana pengenaan PPN pada sembako tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).***
Editor: denkur