Pemerintah berencana akan mengenakan pajak penghasilan atau PPN terhadap kebutuhan pokok atau sembako. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun disemprot anggota Komisi XI DPR RI.
DARA – Daalam rapat kerja terkait Pagu Indikatif Kementerian Keuangan Tahun 2022, kemarin, Sri Mulyani dicecar habis soal wacana tersebut.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo, mengatakan akibat adanya rencana PPN untuk sembako membuat dirinya ditelpon berkali-kali oleh para pedagang pasar.
“Pedagang pasar di Malang nelepon saya berkali-kali, bilang masa DPR nggak tahu, saya merasa terpojok karena kita memang betul-betul belum membahas ini,” kata Andreas dalam rapat tersebut, seperti dilansir ayobandung dari suara.com, Jumat (11/6/2021).
Andreas pun menjelaskan kepada para pedagang pasar tersebut, bahwa DPR sebetulnya tidak mengetahui adanya wacana memajaki produk sembako, karena draft permohonan aturan tersebut belum sampai ke meja DPR.
“Saya katakan bahwa sampai saat ini kami belum menerima draf resmi dari pemerintah. Mereka nggak percaya ‘lho terus kamu kerjanya apa?’ mereka mempertanyakan,” tutur Andreas.
Tak hanya Andreas yang mengkritisi kebijakan tersebut, politisi lain dari Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin mengatakan seharusnya pemerintah mencoba alternatif penerimaan pajak yang lain, bukan dari bahan-bahan kebutuhan pokok, apalagi kata dia saat ini pandemi Covid-19 belum juga usai.
“Mestinya ketika dampak ekonomi pandemi Covid-19 ini dirasakan oleh berbagai level masyarakat, kita mengoptimalisasi penerimaan negara bukan dari barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok mereka,” katanya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu juga mendapat kritikan keras dari para anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI soal rencana pemerintah yang ingin memajaki produk sembako.
Hal tersebut terjadi saat pemerintah melakukan rapat kerja dengan Banggar DPR RI Kamis (10/6/2021), politisi dari Partai Demokrat Marwan Cik Asan mengatakan pemerintah dinilainya telah berkhianat kepada rakyat jika benar kebijakan ini diambil.
“Itu (tarif pajak sembako) pengkhianatan ke rakyat, cari terobosan lain, yang tidak menyentuh rasa keadilan rakyat,” tegas Marwan.
Dirinya pun tak habis pikir, kenapa pemerintah punya pemikiran untuk memajaki produk sembako.
“Kita nggak bisa memajaki terus menerus rakyat, apalagi ada pemikiran mau memajaki sembako,” katanya.
Ia pun meminta pemerintah untuk mencari terobosan lain untuk mendulang pendapatan lebih, selain harus membuat rakyat kecil makin susah ditengah pandemi Covid-19.
“Di pikiran juga tidak boleh untuk mengenakan pajak pada sembako. Cari terobosan lain,” tegasnya.
Hal senada juga diutarakan anggota dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, yaitu Eriko Sotarduga. Dia meminta agar Ditjen Pajak Kemenkeu menyerahkan peta jalan perpajakan Indonesia, sehingga kebijakan yang ditempuh tidak ngawur.
“Kami perlu roadmapnya, sehingga banggar bukan sekadar mengetok dan paham strategi pemerintah. Ini momentum untuk menunjukkan di situasi berat, ada peluang yang lebih baik,” kata Eriko.
Pemerintah memang berencana untuk mengatur kembali ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dimana salah satu tarif yang diatur adalah soal pajak produk sembako.***
Editor: denkur | Sumber: Ayobandung