Sejak ditetapkan peraturan gubernur berupa sanksi denda kepada warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum pada 27 juli lalu, terjaring 927 orang pelanggar.
DARA | BANDUNG – Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi mengatakan, pihaknya telah melaksanakan giat operasi atau dalam istilah SOP-nya yakni patroli dengan model patroli pengawasan.
Menurutnya, hal itu bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik, mensosialisasikan untuk memahami tujuan diterbitkannya Peraturan Gubernur No60 tahun 2020.
“Dalam hal ini Satpol PP melaksanakan tugas sebagai bagian dari gugus tugas dan juga di dalam Peraturan Gubernur No60 tahun 2020 sebagai pelaksana peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No23 dan juga peraturan pemerintah,” kata Ade saat melakukan konferensi pers di halaman kantor Satpol PP Provinsi Jabar, Kamis (6/8/220).
Ade menjelaskan, Satpol PP memiiki tugas pokok dan fungsi sebagai penegak peraturan daerah, penegak peraturan kepala daerah, penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum serta penyelenggara perlindungan masyarakat.
“Hal itu bertujuan agar masyarakat bisa menjalankan aktifitas secara tentram dan pemerintah bisa menjalankan seluruh program dengan tetap menjaga kewajiban pemerintah daerah,” ujarnya.
Selama pelaksanaan operasi, kata Ade, kurang lebih 927 orang yang dapat dijaring tidak menggunakan masker, membawa masker tidak digunakan, atau menggunakan masker tetapi tidak sebenarnya.
“Dari operasi itu, alasan tidak menggunakan masker yang paling banyak adalah lupa. Kemudian juga ada alasan yang perlu jadi perhatian kita bersama adalah tidak peduli dengan adanya covid atau keharusan menggunakan masker,” jelasnya.
Selama melakukan operasi selama sembilan hari yang pertama adalah di fasilitas publik yang tercatat sebagai aset pemprov Jabar.
“Lalu yang kedua di pelayanan publik yang menjadi tupoksi bagian perangkat daerah Pemprov Jabar. Jadi 927 orang itu yang kita dapatkan di fasilitas publik maupun tempat pelayanan publik yang menjadi bagian dari aset pemprov Jabar,” ujarnya.***
Editor: denkur