DARA | BEKASI – Kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat sisa masa jabatan 2017 – 2022, selama 35 Bulan sepuluh hari menjadi daya tarik tersendiri bagi para tokoh daerah. Sembilan orang, termasuk kalangan birokrat telah mendaftarkan diri sebagai calon orang kedua di daerah ini.
Berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang 10/2016 yang lebih mengejawantahkan pelaksanaan tentang Peraturan Pemerintah 102/2014, menyebutkan, pengisian wakil bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten berdasarkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
“Jangan lupa, berdasarkan undang-undang tersebut, yang mengusulkan ke DPRD adalah bupati,” kata politisi Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Cucung Wahyudi, awal pekan lalu, dilansir bekasikab.go.id.
Menurut Cucung, berdasarkan undang-undang tersebut, Bupati Bekasi sebaiknya terlibat atau dilibatkan dalam proses penjaringan Calon Wakil Bupati Bekasi yang dilaksanakan Bappilu DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi. “Setidaknya, Bupati yang menyeleksi para calon cawabup sebelum diserahkan ke DPRD.”
Diketahui, saat ini yang baru mendaftarkan menjadi cawabup baru sembilan orang dari unsur partai dan birokrat. Belum terjadi penambahan, meskipun pendaftaran diperpanjang hingga 2 Juli mendatang.
“Saya berharap, yang menjadi Wakil Bupati Bekasi adalah orang Bekasi bukan dari luar Bekasi,” katanyanya.***
Editor: Ayi Kusmawan