Sembilan Orang Daftar Calon, Jabatan Wakil Bupati Bekasi Kosong  

Jumat, 28 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: metropolitan.id

ILUSTRASI. Foto: metropolitan.id

DARA | BEKASI – Kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat sisa masa jabatan 2017 – 2022, selama 35 Bulan sepuluh hari menjadi daya tarik tersendiri bagi para tokoh daerah. Sembilan orang, termasuk kalangan birokrat telah mendaftarkan diri sebagai calon orang kedua di daerah ini.

Berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang 10/2016 yang lebih mengejawantahkan pelaksanaan tentang Peraturan Pemerintah 102/2014, menyebutkan, pengisian wakil bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten berdasarkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

“Jangan lupa, berdasarkan undang-undang tersebut, yang mengusulkan ke DPRD adalah bupati,” kata politisi Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Cucung Wahyudi, awal pekan lalu, dilansir bekasikab.go.id.

Menurut Cucung, berdasarkan undang-undang tersebut, Bupati Bekasi sebaiknya terlibat atau dilibatkan dalam proses penjaringan Calon Wakil Bupati Bekasi yang dilaksanakan Bappilu DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi. “Setidaknya, Bupati yang menyeleksi para calon cawabup sebelum diserahkan ke DPRD.”

Diketahui, saat ini yang baru mendaftarkan menjadi cawabup  baru sembilan orang dari unsur partai dan birokrat. Belum terjadi penambahan, meskipun pendaftaran diperpanjang hingga 2 Juli mendatang.

“Saya berharap, yang menjadi Wakil Bupati Bekasi adalah orang Bekasi bukan dari luar Bekasi,” katanyanya.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Soal APBD 2025, DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna
Pemkab Sukabumi Buka Lowongan PPPK, Simak Ketentuan, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi Dibawah Ini
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Kamis, 14 November 2024 - 16:58 WIB

Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan

Berita Terbaru