Sembilan terduga asusila terhadap anak di bawah umur berhasil diciduk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, Jawa Barat. Itu terjadi periode Mei hingga Desember 2019.
DARA | CIANJUR – Para terduga pelaku yang ditangkap itu menjalankan aksinya dengan cara membujuk dan merayu serta mengancam para korbannya yang masih di bawah umur.
Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana, menyebutkan, para predator seksual terhadap anak dibawah umur itu ditangkap di sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur.
Kesembilan pelaku yang berhasil diciduk petugas antara lain, berinisial AS, ND, S, AS, JR, AH, SA, R, dan AR.
“Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara membujuk dan merayu serta mengancam para korbannya yang masih di bawar umur untuk melayani nafsu bejat para pelaku. Untuk korbannya ada yang masih berusia enam tahun,” kata Kompol Jaka, kepada wartawan, Selasa (28/1/2020).
Kompol Jaka menyebutkan, sebagian besar kasus asusila yang berhasil diungkap jajarannya terjadi di wilayah Cianjur bagian selatan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” ujarnya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: denkur