Sembunyikan Sabu di Dalam Kemasan Biskuit, Seorang Bandar Diringkus Polisi

Rabu, 10 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sabu (Foto: Lontara.news)

Ilustrasi Sabu (Foto: Lontara.news)

“Awalnya tidak menaruh, curiga. Namun, setelah kita periksa kemasan makanan itu isinya ternyata ada lima paket sabu yang dibungkus plastik bening dan dililit lakban,” kata AKP Ade Hermawan Mulyana.


DARA | CIANJUR – Seorang diduga bandar narkoba berinisial DD (25) nekat mengelabui polisi dengan menyembunyikan sabu ke dalam bungkus biskuit kemasan. Namun, berkat kejelian jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, upaya yang dilakukan tersangka berhasil terungkap.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana mengungkapkan, tersangka menyembunyikan sejumlah paket sabu siap edar di dalam bungkus biskuit kemasan.

Polisi yang memberhentikan tersangka saat tengah mengendarai sepeda motor awalnya tidak menaruh curiga terhadap bungkus makanan biskuit yang dipegangnya.

“Awalnya tidak menaruh, curiga. Namun, setelah kita periksa kemasan makanan itu isinya ternyata ada lima paket sabu yang dibungkus plastik bening dan dililit lakban,” kata Ade kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Rabu (10/6/2020).

Ade menyebutkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sehari-hari pelaku. “Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan ketika yang bersangkutan kita geledah, ternyata benar ada barangnya (sabu),” ujar dia.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 13 paket sabu siap edar yang dikemas dalam kantong plastik bening dengan berat keseluruhan 3,56 gram.

“Barang bukti kita amankan dari tersangka dan hasil penggeledahan di rumahnya yang disembunyikan di atas atap kamar mandi,” ucapnya.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, tersangka DD dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Garut Dicokok Polisi
Anggota Geng Motor Keroyok Polisi, Empat Pelakunya Berhasil Diringkus
Nongkrong Sambil Membawa Senjata Tajam, Sembilan Remaja Digiring ke Mapolresta Bandung
Curi Motor Tamu Hotol, Dua Pemuda Ini Diamankan Polisi
Lapas Banceuy Gagalkan Penyelundupan Sabu Dibalik Brownies, Begini Kronoginya
Polresta Bandung Ringkus Komplotan Polisi Gadungan, Seorang Didor
Sat Reskrim Polresta Bandung Berhasil Ringkus Penjabret
Viral, Polisi Prank Pelaku Pemalakan Tukang Nasi Goreng di Kabupaten Bandung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 19:33 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Garut Dicokok Polisi

Jumat, 22 Desember 2023 - 22:13 WIB

Anggota Geng Motor Keroyok Polisi, Empat Pelakunya Berhasil Diringkus

Senin, 11 Desember 2023 - 19:19 WIB

Nongkrong Sambil Membawa Senjata Tajam, Sembilan Remaja Digiring ke Mapolresta Bandung

Minggu, 5 November 2023 - 22:11 WIB

Curi Motor Tamu Hotol, Dua Pemuda Ini Diamankan Polisi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 14:21 WIB

Lapas Banceuy Gagalkan Penyelundupan Sabu Dibalik Brownies, Begini Kronoginya

Berita Terbaru