Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung rutin mengirimkan armada truk pengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Pasar Baru Majalaya. Dalam seminggu, sebanyak 8 hingga 9 kali dilakukan pengangkutan.
DARA | BANDUNG – Posisi TPS yang berada di pinggir Jalan Pasar Baru membuat sampah tidak hanya bersumber dari dalam pasar saja, namun juga dari masyarakat yang lalu lalang di jalan tersebut.
“Hal ini mengakibatkan timbulan sampah melebihi kapasitas TPS yang tersedia, hingga menutupi sebagian badan jalan. Tentunya ini sangat mengganggu, baik bagi pelaku usaha di pasar, warga yang tinggal di dekat lokasi pasar maupun para pengguna jalan yang lewat,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH, Yula Zulkarnain di Soreang, Selasa (16/6/2020).
Timbunan sampah yang belum terkendali itu, kata Yula, berkaitan pula dengan jumlah armada yang terbatas, sehingga belum bisa memenuhi kebutuhan pelayanan untuk mengcover pengangkutan sampah rumah tangga dari warga sekitar.
Beberapa waktu lalu ketika akan dilakukan kegiatan rapid test di lokasi tersebut, Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pasar Majalaya sudah melayangkan surat permohonan bantuan pengangkutan sampah ke DLH.
“Saat itu TPS sudah kami bersihkan, dan mengangkut sampah hingga 5 tronton. Bahkan dalam jangka waktu satu bulan, kami sudah melakukan tiga kali opsih (operasi bersih). Namun tidak lama sampah kembali menumpuk. Ya karena itu tadi, sumbernya tidak hanya dari dalam pasar, tapi juga dari warga yang lewat lalu buang sampah di situ,” tutur Yula.
Untuk timbulan sampah kali ini di tempat tersebut, terangnya, besok (Rabu, 17/6/2020) pihaknya akan kembali mengirimkan armada truk pengangkut. “Untuk hari ini armada kami arahkan kegiatan pengangkutan di Pasar Banjaran. Terkait permasalahan TPS Majalaya, kami sudah berupaya dengan mengundang pihak pengelola pasar untuk berdiskusi terkait pengelolaannya. Namun sampai hari ini, rencana tersebut belum terealisasi,” terangnya.
Selain jumlah armada, lanjutnya, sarana pengelolaan sampah berbasis rumah tangga, seperti TPS 3R (reuse, reduce, recycle) maupun bank sampah di wilayah itu masih terbatas.
Sebagai implementasi dari Undang-undang no 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, dalam pasal 12, ayat 1 dinyatakan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, wajib mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan.
“Bahkan Pak Bupati telah menerbitkan Instruksi Bupati Bandung no 2 tahun 2018 Tentang Konservasi Sumber Daya Air dan Pengelolaan Sampah melalui pembuatan lubang cerdas organic atau lubang resapan biopori. Intinya bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya.***
Editor: denkur