Sempat buron 15 tahun, pembobol Bank Mandiri senilai Rp120 miliar, Yosef Tjahjadjaja ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung, Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/7/2021).
DARA – Bank yang dibobol Yosef adalah Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta.
Sebelumnya dua pelaku lain ditangkap penyidik Dirkrimum Polda Jabar.
Diketahui Yosef menghilangkan jejaknya dengan memalsukan identitas KTP dengan atas nama Yosef Tanujaya. Namun, terendus Dirkrimum Polda Jabar hingga kemudian menangkapnya setelah berkordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya, Rabu, 13 Juli 2021 mengatakan, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kapuspenkum mengungkapkan, buronan Yosef ditempatkan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa karantina karena diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama 10 hari.
Dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, menurut Kapuspenkum, Yosef diminta untuk mencarikan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta.
Atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef meminta imbalan kepada pihak bank.
Akhirnya terpidana Yosef berhasil menempatkan deposito Rp200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.
Kemudian terpidana Yosef bersama Agus Budi Santoso dari PT Rifan Financindo Securitas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan dari PT Dwinogo Manunggaling roso.
Caranya yaitu deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut dijadikan jaminan kredit oleh terpidana Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Charto Sunardi-divonis bersalah).
Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, terpidana Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.
Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Terpidana Yosef pun disidangkan dengan dakwaan korupsi dan dijatuhi hukuman selama 11 tahun.***
Editor: denkur | Sumber: galamedianews