“Yang bersangkutan ini sama sekali belum menjalani putusan karena saat itu ia sempat menghilang dan keberadannya tidak diketahui,” ujarnya.
DARA- Buron Sepuluh tahun, terpidana kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Garut akhirnya berhasil ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Ia merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan komputer di lingkungan Dinas Pendidikan Garut yang perkaranya disidangkan beberapa tahun lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti, mengatakan, pihaknya baru menangkap terpidana bernama Tatang ini setelah melalui sejumlah penyelidikan. Sebelumnya Tatang yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama bertahun-tahun itu sempat menghilang dan tak diketahui keberadaannya.
“Yang bersangkutan ini sama sekali belum menjalani putusan karena saat itu ia sempat menghilang dan keberadannya tidak diketahui,” ujarnya di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (22/8/2022).
Menurut Neva, proses penyelidikan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Garut pada akhirnya membuahkan hasil. Keberadaan terpidana Tatang pun terendus diketahui berada di wilayah Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, untuk kemudian langsung dilakukan pengangkapan.
“Di sana ternyata terpidana Tatang ini menjabat sebagai Ketua RW,” ucapnya.
Neva menuturkan, bahwa proses hukum yang dijalani oleh Tatang terjadi pada 2010 silam. Ia yang berperan sebagai pihak ketiga dalam pengadaan komputer di lingkungan Disdik Garut itu sempat disidang atas perkara korupsi yang menjeratnya.
“Perannya sebagai pihak ketiga, perkaranya sempat kami sidang di 2010, namun dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kami pun lalu menempuh upaya hukum kasasi yang putusannya keluar pada 2012 ,” katanya.
Namun diungkapkan Neva, saat itu pihaknya kehilangan jejak dari keberadaan terpidana Tatang ini. Sehingga ia pun dimasukan ke dalam DPO (daftar pencarian orang). Neva mengatakan, perbuatan terpidana Tatang dalam proyek pengadaan komputer sebanyak 63 unit ini telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp527 juta.
“Proyeknya ini didanai APBD Garut Tahun 2007,” ucapnya.
Menurut Neva, atas perbuatan yang dilakukannya, Tatang dijatuhi hukuman selama selama 2 tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta dan subsider empat bulan. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp7 juta rupiah dan subsider satu bulan.
Neva menambahkan, saat kasus korupsi ini mencuat beberapa tahun silam, Kejari Garut menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu dari ketiga orang yang ditetapkan itu adalah Tatang. Sementara dua orang lainnya telah menjalani hukuman pidana.
“Nah tinggal Terpidana Tatang ini yang belum,” katanya.
Editor: Maji