Sempat Buron Bertahun-tahun, Koruptor Ini Ditangkap di Garut

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kajari Garut, Neva Sari Susanti, didampingi Kasi Pidsus, Yosef, memberikan keterangan pers terkait penangkapan terpidana kasus korupsi pengadaan komputer di lingkungan Dinas Pendidikan  di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (22/8/2022).(andre/dara.co.id)

Kajari Garut, Neva Sari Susanti, didampingi Kasi Pidsus, Yosef, memberikan keterangan pers terkait penangkapan terpidana kasus korupsi pengadaan komputer di lingkungan Dinas Pendidikan di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (22/8/2022).(andre/dara.co.id)

“Yang bersangkutan ini sama sekali belum menjalani putusan karena saat itu ia sempat menghilang dan keberadannya tidak diketahui,” ujarnya.


DARA- Buron Sepuluh tahun, terpidana kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Garut akhirnya berhasil ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Ia merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan komputer di lingkungan Dinas Pendidikan Garut yang perkaranya disidangkan beberapa tahun lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti, mengatakan, pihaknya baru menangkap terpidana bernama Tatang ini setelah melalui sejumlah penyelidikan. Sebelumnya Tatang yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama bertahun-tahun itu sempat menghilang dan tak diketahui keberadaannya.

“Yang bersangkutan ini sama sekali belum menjalani putusan karena saat itu ia sempat menghilang dan keberadannya tidak diketahui,” ujarnya di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (22/8/2022).

Menurut Neva, proses penyelidikan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Garut pada akhirnya membuahkan hasil. Keberadaan terpidana Tatang pun terendus diketahui berada di wilayah Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, untuk kemudian langsung dilakukan pengangkapan.

“Di sana ternyata terpidana Tatang ini menjabat sebagai Ketua RW,” ucapnya.

Neva menuturkan, bahwa proses hukum yang dijalani oleh Tatang terjadi pada 2010 silam. Ia yang berperan sebagai pihak ketiga dalam pengadaan komputer di lingkungan Disdik Garut itu sempat disidang atas perkara korupsi yang menjeratnya.

“Perannya sebagai pihak ketiga, perkaranya sempat kami sidang di 2010, namun dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kami pun lalu menempuh upaya hukum kasasi yang putusannya keluar pada 2012 ,” katanya.

Namun diungkapkan Neva, saat itu pihaknya kehilangan jejak dari keberadaan terpidana Tatang ini. Sehingga ia pun dimasukan ke dalam DPO (daftar pencarian orang). Neva mengatakan, perbuatan terpidana Tatang dalam proyek pengadaan komputer sebanyak 63 unit ini telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp527 juta.

“Proyeknya ini didanai APBD Garut Tahun 2007,” ucapnya.

Menurut Neva, atas perbuatan yang dilakukannya, Tatang dijatuhi hukuman selama selama 2 tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta dan subsider empat bulan. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp7 juta rupiah dan subsider satu bulan.

Neva menambahkan, saat kasus korupsi ini mencuat beberapa tahun silam, Kejari Garut menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu dari ketiga orang yang ditetapkan itu adalah Tatang. Sementara dua orang lainnya telah menjalani hukuman pidana.

“Nah tinggal Terpidana Tatang ini yang belum,” katanya.

 

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru