Dua terduga pelaku perdagangan orang diciduk polisi setelah sempat buron beberapa hari.
DARA | Dua terduga pelaku tindak pidana perdagngan orang (TPPO) itu adalah AM berusia 41 tahun dan SA 47 tahun. Mereka ditangkap di lokasi berbeda yakni di Cimahi dan Garut.
“Jadi dalam kasus TPPO ini terduga pelaku yang sudah ditangkap semuanya ada empat orang,” kata Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede, Kamis (5/10/2023).
Kapolres mengatakan, peran keduanya cukup strategis yakni SA berperan mempunyai link ke negara Australia. Sedangkan AM berperan sebagai pencari kapal untuk keberangkatan.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Sukabumi berhasil membongkar kasus TPPO dengan menggagalkan pemberangkatan 29 korban ke Australia.
Puluhan korban itu hendak diberangkatkan dari pelabuhanratu melalu jalur laut ke Australia. Namun, berkat kesigapan jajaran Polres Sukabumi, kasus itu terbongkar.
Kapolres mengatakan, para korban saat ini ditampung di Gedung Palamarta Cibadak Sukabumi.
Editor: denkur