DARA | CIANJUR – Polsek Campaka, Resor Cianjur, Jawa Barat menciduk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua. Pihaknya juga mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan.
Berdasarkan informasi, kedua pelaku ditangkap saat jajaran Polsek Campaka menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) di depan Mapolsek Campaka, Jalan Raya Warung Bitung, Desa Sukajadi, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Selasa (20/8/2019) pukul 19.30 WIB.
Awalnya, ada laporan warga yang mengejar dua pelaku curanmor. Jajarannya langsung melakukan penyekatan di depan mapolsek.
“Benar saja dua orang yang diduga pelaku melintas dan berhasil kita amankan berikut barang buktinya,” kata Kapolsek Campaka AKP Tio, melalui Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).
Budi menyebutkan, kedua pelaku yang sempat dihajar massa tersebut, masing-masing Yusup bin Herman (31), warga Kampung Cadas Malang RT 01/01, Desa Campakawarna, Kecamatan Campakamulya dan Irwan bin Mumu (25) warga Kampung Bunut, Desa/Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Barang bukti yang damankan, dua unit sepeda motor , diduga hasil kejahatan, yaitu Suzuki FU warna hitam F 6148 YL dan Honda Beat warna hitam F 6229 XZ.
Kedua tersangka, lanjut Budi, kini masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Campaka, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan