Sengketa Lahan Seluas 504 Hektar Belum Berakhir, Unapsin Kirim Surat ke Sejumlah Pejabat

Kamis, 16 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merasa tidak ada kepastian terkait sengketa lahan seluas 504 hektar miliknya, keluarga Unapsin mencari keadilan dengan melayangkan surat ke beberapa instansi terkait.


DARA – Surat dilayangkan kepada Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Ketua DPRD Kabupaten OKI, Badan Pertanahan Nasional OKI, Polres Kabupaten OKI, dan Komnas HAM.

“Ini sebagai upaya kita untuk mencari keadilan agar persoalan ini bisa diketahui dan bisa dibantu,” ujar Unapsin, belum lama ini.

Unapsin adalah warga Desa Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Menurut Unapsin, pihaknya menuntut perusahaan agar segera mengeluarkan lahan mereka dari izin HGU tersebut. Karena lahan yang saat ini ditanami karet akan disertifikatkan.

Dikatakan Unapsin, tidak tahu kalau sebelumnya lahan kebun karet yang diusahakannya masuk izin HGU PT Selatan Jaya Permai. Baru terkuak ketika dia ingin mengikuti program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). Namun, karena masuk dalam izin HGU lahan tersebut tidak bisa disertifikatkan.

Lanjut Unapsin, lahan milik keluarganya tersebut sudah diusahakan sejak lama, sebelum berdirinya perusahaan perkebunan tersebut. “Namun, heran bagaimana bisa lahan izin HGU. Itu tanah dari nenek, buyut kami,” ujarnya, Kamis (16/9/2021).

Sengketa lahan yang tak kunjung menemukan kesepakatan antara kedua pihak. Membuat Unapsin meminta pihak Pemerintah Kabupaten OKI terutama kepada pihak dinas pertanahan, dinas perkebunan, badan pertanahan nasional, Camat Cengal, dan pihak Pemerintah Desa Somor untuk bisa menengahi persoalan ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan OKI, Dedy Kurniawan, S.STP, mengatakan, sudah lima kali memediasi kedua pihak. Namun, sampai saat ini belum juga menemui kesepakatan yang mengarah ke win-win solution.

Pertemuan terakhir kata Dedy, tanggal 15 Februari 2021. Hasilnya disepakati kalau pihak perusahaan dan pihak Unapsin akan melakukan pengukuran ke lokasi lahan yang disengketakan.

“Namun pihak perusahaan tidak menemui, sehingga belum ada penyelesaian,” ujar Dedi, ketika dikonfirmasi.

Menurut Dedy, pihaknya terus berupaya menjadi penengah dalam persoalan ini. “Kalau tetap tidak menemui kesepakatan, maka terpaksa kedua pihak menempuh jalur hukum,” ujar Dedi.

Lanjut Dedy, kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki bukti-bukti atas kepemilikan lahan tersebut. Pihak perusahaan memiliki surat izin pembebasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Sedangkan pihak Unapsin memiliki surat kepemilikan juga.

Sementara Drs Sang Dewi Rusmin Nuryadin, selaku pendamping dari pihak Unapsin, mengatakan, izin HGU yang didapat oleh PT Selatan Jaya Permai tidak dilakukan merujuk pada aturan yang ditetapkan pemerintah, sehingga tidak prosedural.

Lanjut Rusmin, jika ada lahan pihak ketiga yang masuk dalam izin HGU suatu perusahaan ada dua opsi yang harus dilakukan, yakni mengganti rugi lahan pihak ketiga, atau mengeluarkan lahan tersebut dari izin HGU.

“Nah hal ini tidak dilakukan oleh pihak perusahaan,” kata Rusmin.

Ditambahkan Unapsin sebelumnya, pihaknya tidak patah arang. Untuk mendapatkan keadilan, dia mengirim surat kepada sejumlah lembaga pemerintahan di pusat, seperti Kantor Staf Kepresidenan RI, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ombudsman RI, dan sebagainya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Pisang dan Semangka Jadi Solusi Meningkatkan Ekonomi Sektor Sawit dengan Model Tumpang Sari
Marak Fenomena Resign Pasca Lebaran, Berikut Strategi Bagi Perusahaan untuk Menarik dan Mempertahankan Pekerja Terbaik
Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Koarmada RI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Muara Angke
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:21 WIB

Pisang dan Semangka Jadi Solusi Meningkatkan Ekonomi Sektor Sawit dengan Model Tumpang Sari

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:12 WIB

Marak Fenomena Resign Pasca Lebaran, Berikut Strategi Bagi Perusahaan untuk Menarik dan Mempertahankan Pekerja Terbaik

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Berita Terbaru