Merasa tidak ada kepastian terkait sengketa lahan seluas 504 hektar miliknya, keluarga Unapsin mencari keadilan dengan melayangkan surat ke beberapa instansi terkait.
DARA – Surat dilayangkan kepada Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Ketua DPRD Kabupaten OKI, Badan Pertanahan Nasional OKI, Polres Kabupaten OKI, dan Komnas HAM.
“Ini sebagai upaya kita untuk mencari keadilan agar persoalan ini bisa diketahui dan bisa dibantu,” ujar Unapsin, belum lama ini.
Unapsin adalah warga Desa Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Menurut Unapsin, pihaknya menuntut perusahaan agar segera mengeluarkan lahan mereka dari izin HGU tersebut. Karena lahan yang saat ini ditanami karet akan disertifikatkan.
Dikatakan Unapsin, tidak tahu kalau sebelumnya lahan kebun karet yang diusahakannya masuk izin HGU PT Selatan Jaya Permai. Baru terkuak ketika dia ingin mengikuti program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). Namun, karena masuk dalam izin HGU lahan tersebut tidak bisa disertifikatkan.
Lanjut Unapsin, lahan milik keluarganya tersebut sudah diusahakan sejak lama, sebelum berdirinya perusahaan perkebunan tersebut. “Namun, heran bagaimana bisa lahan izin HGU. Itu tanah dari nenek, buyut kami,” ujarnya, Kamis (16/9/2021).
Sengketa lahan yang tak kunjung menemukan kesepakatan antara kedua pihak. Membuat Unapsin meminta pihak Pemerintah Kabupaten OKI terutama kepada pihak dinas pertanahan, dinas perkebunan, badan pertanahan nasional, Camat Cengal, dan pihak Pemerintah Desa Somor untuk bisa menengahi persoalan ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan OKI, Dedy Kurniawan, S.STP, mengatakan, sudah lima kali memediasi kedua pihak. Namun, sampai saat ini belum juga menemui kesepakatan yang mengarah ke win-win solution.
Pertemuan terakhir kata Dedy, tanggal 15 Februari 2021. Hasilnya disepakati kalau pihak perusahaan dan pihak Unapsin akan melakukan pengukuran ke lokasi lahan yang disengketakan.
“Namun pihak perusahaan tidak menemui, sehingga belum ada penyelesaian,” ujar Dedi, ketika dikonfirmasi.
Menurut Dedy, pihaknya terus berupaya menjadi penengah dalam persoalan ini. “Kalau tetap tidak menemui kesepakatan, maka terpaksa kedua pihak menempuh jalur hukum,” ujar Dedi.
Lanjut Dedy, kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki bukti-bukti atas kepemilikan lahan tersebut. Pihak perusahaan memiliki surat izin pembebasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Sedangkan pihak Unapsin memiliki surat kepemilikan juga.
Sementara Drs Sang Dewi Rusmin Nuryadin, selaku pendamping dari pihak Unapsin, mengatakan, izin HGU yang didapat oleh PT Selatan Jaya Permai tidak dilakukan merujuk pada aturan yang ditetapkan pemerintah, sehingga tidak prosedural.
Lanjut Rusmin, jika ada lahan pihak ketiga yang masuk dalam izin HGU suatu perusahaan ada dua opsi yang harus dilakukan, yakni mengganti rugi lahan pihak ketiga, atau mengeluarkan lahan tersebut dari izin HGU.
“Nah hal ini tidak dilakukan oleh pihak perusahaan,” kata Rusmin.
Ditambahkan Unapsin sebelumnya, pihaknya tidak patah arang. Untuk mendapatkan keadilan, dia mengirim surat kepada sejumlah lembaga pemerintahan di pusat, seperti Kantor Staf Kepresidenan RI, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ombudsman RI, dan sebagainya.***
Editor: denkur