DARA | BANDUNG – Kasus sengketa pasar Sayati terus bergulir. Pengadilan Negeri Bale Bandung memenangkan gugatan para pedagang. Namun, Pemerintah Kabupaten Bandung naik banding.
Diberitakan sejumlah media, dalam sidang putusan 5 Maret 2019 lalu, PNBB mengabulkan sebagian gugatan pedagang Pasar Sayati Indah terkait status kepemilikan pasar tersebut. Majelis Hakim PNBB memutuskan kepemilikan pasar berstatus milik pedagang pasar.
Atas putusan itu, Kepala Bagian Hjukum Setda Kabupaten Bandung, Dicky Anugerah berencana melakukan banding dalam rangka pemenuhan kewajiban pemda dalam hal mengakomodir persoalan pasar Sayati.
Pemkab Bandung diberi waktu selama 14 hari setelah putusan diterima.***
Editor: denkur