Sensus Penduduk Online Miliki Dua Tujuan Utama

Sabtu, 15 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua orang petugas BPS Jabar melakukan sensus penduduk online yang resmi dilaunching di Plaza Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2020). Foto: Istimewa

Dua orang petugas BPS Jabar melakukan sensus penduduk online yang resmi dilaunching di Plaza Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2020). Foto: Istimewa

Sensus penduduk online merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Inndonesia. Sensus Penduduk ini menggunakan metode kombinasi dengan memanfaatkan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai data dasar (prelist).

DARA | BANDUNG – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat, Dody Herlando mengatakan, sensus penduduk online 2020 berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta rekomendasi PBB kepada seluruh negara untuk menyelenggarakan sensus minimal satu kali setiap 10 tahun.

“Hal ini menjadikan sensus penduduk ini sebagai salah satu implementasi dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati,” ujar Dody saat ditemui di Plaza Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (15/2/2020).

Dody menjelaskan, sensus penduduk memiliki dua tujuan utama. Pertama, yakni menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia menurut de facto dan de jure menuju Satu Data Kependudukan Indonesia.

Kedua, menyediakan parameter demografi dan proyeksi penduduk (fertilitas, mortalitas, dan migrasi), serta karakteristik penduduk lainnya, untuk keperluan proyeksi penduduk dan berbagai indikator Target Pembangunan Berkelanjutan.

“Sensus penduduk online dilakukan dengan cara mengakses website sensus.bps.go.id. Nantinya, masyarakat akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan klik ‘Cek Keberadaan’. Setelah membuat password dan masuk, anda akan mulai mengisi sejumlah pertanyaan,” terangnya.

Dalam pertanyaan tersebut, kata Dody, terdapat 21 pertanyaan dasar seperti nama lengkap, alamat, pekerjaan, pendidikan, dan perumahan. Setelah menjawab pertanyaan terkait data keterangan individu dan perumahan, masyarakat dapat mengirimkan dan mencetak (unduh) bukti partisipasi dalam sensus penduduk online.

“Bagi masyarakat yang belum mengikuti sensus penduduk online, petugas sensus akan mendatangi untuk melakukan Wawancara pada Juli 2020 mendatang,” katanya.***

Wartawan: Ardian Resco | Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Halal Bihalal Pertama Pemprov Jabar, Begini Pesan Gubernur Dedi Mulyadi
Silaturahmi Idulfitri Pemkot Sukabumi Momentum Perkuat Sinergi Tingkatkan PAD
Apel Pagi, Bupati Sukabumi Bahas Isu Strategis dan Pelayanan Publik
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan Anggaran Jalan dan Jembatan Provinsi Rp2,4 Triliun
Atap Kelas SMP IT Al Ghazali Sukabumi Roboh Diterjang Luapan Air Sungai
Kepala DPMTSP Jabar Dedi Taufik Siapkan Strategi Jaga Iklim Investasi di Jabar
Arus Balik Meningkat, Polres Garut Laksanakan One Way 8 Kali
Bupati Garut Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Singajaya, Status Tanggap Darurat Segera Ditetapkan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:54 WIB

Halal Bihalal Pertama Pemprov Jabar, Begini Pesan Gubernur Dedi Mulyadi

Selasa, 8 April 2025 - 19:46 WIB

Silaturahmi Idulfitri Pemkot Sukabumi Momentum Perkuat Sinergi Tingkatkan PAD

Selasa, 8 April 2025 - 14:01 WIB

Apel Pagi, Bupati Sukabumi Bahas Isu Strategis dan Pelayanan Publik

Selasa, 8 April 2025 - 12:16 WIB

Pemdaprov Jawa Barat Siapkan Anggaran Jalan dan Jembatan Provinsi Rp2,4 Triliun

Senin, 7 April 2025 - 17:15 WIB

Atap Kelas SMP IT Al Ghazali Sukabumi Roboh Diterjang Luapan Air Sungai

Berita Terbaru

OLAHRAGA

LOLOS PIALA DUNIA Nova Sukses Adopsi Shin Tae Yong

Selasa, 8 Apr 2025 - 21:21 WIB