Seorang ABG Digilir Delapan Remaja, Begini Kronologisnya

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (net)

Ilustrasi (net)

Aksi cabul terhadap Anak Baru Gede (ABG) terjadi di Sukabumi, Jawa Barat.

DARA | Korbannya baru berusia 13 tahun. Sedangkan terduga pelakunya berusia 15 tahun.

Peristiwanya terjadi hari Jumat 23 Februari 2024. Namun, berhasil diungkap jajaran Polres Sukabumi, Kamis (2/5/2024).

Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila menjelaskan kronologisnya, awalnya korban menulis status di Facebook yang menyatakan keinginannya untuk main ke Sukabumi.

Lalu, seorang pelajar berinisial V merespon status tersebut dan mengajak korban bertemu. Komunikasi pun berlanjut hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu.

Malam hari korban dijemput oleh pelajar berinisial A naik sepeda motor. Mereka berdua lantas pergi ke sebuah kontrakan kosong di Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

“Di lokasi tersebut, korban diberikan minuman keras oleh pelajar berinisial FP sebelum akhirnya dipaksa melakukan hubungan seksual oleh FP dan secara bergantian oleh tujuh pelajar lainnya,” ujar Kompol Rizka Fadhila.

Jadi kesimpulannya dalam kasus ini sudah ada delapan pelajar yang diduga sebagai pelaku, dengan usia berkisar antara 15 hingga 18 tahun. Mereka adalah R, A, J, F Als N, F, V, IA, dan FP.

“Atas perbuatannya mereka dikenakan UU Perlindungan Anak dengan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU RI No35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujar Kompol Rizka.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB