Aksi cabul terhadap Anak Baru Gede (ABG) terjadi di Sukabumi, Jawa Barat.
DARA | Korbannya baru berusia 13 tahun. Sedangkan terduga pelakunya berusia 15 tahun.
Peristiwanya terjadi hari Jumat 23 Februari 2024. Namun, berhasil diungkap jajaran Polres Sukabumi, Kamis (2/5/2024).
Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila menjelaskan kronologisnya, awalnya korban menulis status di Facebook yang menyatakan keinginannya untuk main ke Sukabumi.
Lalu, seorang pelajar berinisial V merespon status tersebut dan mengajak korban bertemu. Komunikasi pun berlanjut hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu.
Malam hari korban dijemput oleh pelajar berinisial A naik sepeda motor. Mereka berdua lantas pergi ke sebuah kontrakan kosong di Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
“Di lokasi tersebut, korban diberikan minuman keras oleh pelajar berinisial FP sebelum akhirnya dipaksa melakukan hubungan seksual oleh FP dan secara bergantian oleh tujuh pelajar lainnya,” ujar Kompol Rizka Fadhila.
Jadi kesimpulannya dalam kasus ini sudah ada delapan pelajar yang diduga sebagai pelaku, dengan usia berkisar antara 15 hingga 18 tahun. Mereka adalah R, A, J, F Als N, F, V, IA, dan FP.
“Atas perbuatannya mereka dikenakan UU Perlindungan Anak dengan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU RI No35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujar Kompol Rizka.***
Editor: denkur