Sempat viral di media sosial. Seorang anak dianiaya ayahnya sendiri.
DARA | Penganiayaan terhadap seorang anak perempuan berusia tiga tahun itu, malah diviralkan oleh si pelaku yang tak lain ayahnya sendiri.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, SH, SIK, MH, merasa prihatin atas kejadian biadab itu.
Peristiwa itu, kata kapolres, terjadi 28 Agustus 2023.
Kapolres mengatakan: “anak-anak adalah masa depan kita, dan kami berkomitmen untuk melindungi mereka dari tindakan kekerasan.”
Tersangkanya kini sudah ditahan dan terancam pasal 80 ayat (1) UU RI No17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka, terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sejumlah Rp72.000.000,” ujar kapolres dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Selasa (29/8/2023).
Editor: denkur