Seorang Ketua RT Bunuh Warganya karena Alasan Ekonomi

Senin, 27 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) dan Kapolsek Ciwidey, AKP Ivan Taufik (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan saat gelar perkara di Markas Polsek Ciwidey, Senin (27/7/2020). (Foto: Muhammad Zein/dara.co.id)

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) dan Kapolsek Ciwidey, AKP Ivan Taufik (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan saat gelar perkara di Markas Polsek Ciwidey, Senin (27/7/2020). (Foto: Muhammad Zein/dara.co.id)

Hanya karena terdesak kebutuhan ekonomi, seorang Ketua RT berinisial ES (43) di Kampung Rancamulya, Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menghabisi nyawa warganya berinisial CC.


DARA | BANDUNG  – Tersangka membunuh korbannya yang merupakan tukang kredit, hanya untuk mengambil uang korban senilai Rp 10.500.000.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, tersangka memiliki utang kepada korban senilai Rp 300.000. Saat itu, tersangka berniat membicarakan soal utang tersebut.

“Namun, saat korban lengah, tersangka langsung menjerat korban pakai tali tambang kecil. Setelah itu tersangka melarikan diri,” ujar Hendra saat gelar perkara di Markas Polsek Ciwidey, Senin (27/7/2020).

Hendra memastikan kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana. Sebab, korban telah menyiapkan alat berupa pisau dan tali tambang sebelum menghabisi nyawa korban.

“Tersangka ingin mengambil harta atau uang korban. Dan tersangka ini ternyata seorang RT, korban merupakan warganya dan saling kenal,” katanya.

Hendra menuturkan, korban ini merupakan seorang tukang kredit yang suka meminjamkan uang kepada warga. Namun uniknya, korban tidak pernah meminta bunga kepada peminjam.

Satu pekan setelah kejadian tersebut, Polresta bekerja sama dengan Polsek Ciwidey berhasil menangkapnya di daerah Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

“Uang korban yang diambil Rp 10.500.000. Uangnya dipakai oleh tersangka untuk membeli handphone, tas, pakaian dan buat bayar penginapan,” ungkapnya.

Akibat tindakannya, tersangka dijerat Pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Sementara itu, Kapolsek Ciwidey, AKP Ivan Taufik menambahkan, saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan. Sehingga pihaknya menghadiahi dua tembakan di bagian betis.

“Korban orang baik bahkan ahli masjid. Setiap waktu ada salat di masjid. Walau suka meminjamkan uang, korban tidak pernah meminta bunga,” ujar Ivan.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Berita Terbaru