Seorang Kurir Ekspedisi Diciduk Polisi, Ngakunya Dibegal Ternyata Gelapkan Uang COD

Selasa, 16 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Seorang kurir pengiriman barang terpaksa harus berurusan dengan hukum, gara-gara laporan palsunya.

DARA | Kurir jasa ekpedisi tersebut berinisial LDS dan berumur 26 tahun, warga Cipanengah Hilir, Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Ia diciduk polisi di rumahnya karena diduga telah melakukan pelaporan palsu terkait aksi begal yang katanya menimpa dirinya, Senin kemarin (15/4/2024).

LDS lapor ke jajaran Polsek Lembursitu yakni pada tanggal 4 Maret 2024, bahwa ia telah dibegal hingga handphone dan yang perusahaan hasil cash on delivery (COD) raib.

Ia juga menyebutkan bahwa ia telah dipepet dua kendaraan bermotor yang membawa senjata tajam lalu merampas uang serta handphone. Kerugian yang dialami sebesar Rp3,2 juta dan itu uang perusahaan.

Demikian dijelaskan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun, Selasa (16/4/2024).

“Kami pun melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut serta pemeriksaan beberapa saksi dan alat bukti,” kata AKP Bagus.

Namun, ternyata kata AKP Bagus, pelaku ini diketahui berbohong dan menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya serta untuk cicilan sepeda motornya.

“Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu, dan kami pun sedang berusaha menghubungi pihak perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa kami terapkan juga pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,” tuturnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 39 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru