Seorang pencuri ikan di kolam apung di kawasan Jangari, Kecamatan Mande diciduk Satuan Polisi Air (Satpolair) dan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Mande, Resor Cianjur, Jawa Barat, Jumat (16/4/2021).
DARA – Pelaku berinisial YY (50) itu kedapatan mencuri ratusan kilogram ikan nila dan ikan mas di sebuah rumah makan kolam apung di kawasan perairan Jangari, Mande sekitar pukul 03.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Mande, Ipda Helmi, mengatakan berdasarkan keterangan tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.
Helmi menyebutkan, tersangka sudah mencuri ikan gurame total berat satu kuintal lebih yakni 110 kilogram dan ikan mas total berat 15 kilogram.
“Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian ikan. Kejadiannya di salah satu rumah makan kolam apung di kawasan perairan Jangari,” kata Helmi, kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Helmi mengungkapkan, sebelum dilakukan penangkapan tersangka sempat bersembunyi di dalam kolam agar tidak tertangkap oleh warga.
“Warga menunggu sang pencuri tersebut muncul kembali ke permukaan setelah beberapa saat berada di dalam air. Setelah muncul ke permukaan warga langsung menangkapnya bersama dengan Satpolair,” kata Helmi.
Tersangka tak berkutik setelah muncul di permukaan bersama dengan barang bukti 110 kilogram ikan gurame dan 15 kilogram ikan mas.
Polsek Mande mengamankan tersangka yang ditangkap Satpolair bersama warga menjelang pukul 06.00 WIB di Dermaga Jangari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Helmi, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan.
“Proses penyelidikkan masih kami lakukan dan tersangka masih kami periksa,” ujarnya.***
Editor: denkur