Seorang Pengemudi Maxim di Bandung Terima Santunan dari YPSSI Sebesar Lebih Rp17.000.000

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Seorang mitra driver Maxim berinisial HH menerima santunan dari Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI).

DARA | Dia menerima santunan setelah mengalami kecelakaan saat sedang menjalankan pesanan pelanggan Maxim. HH terjatuh akibat ditabrak dari belakang oleh kendaraan lain dan mengalami cedera pada bagian pundak.

Dia kemudian segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan.

Dari kejadian ini, YPSSI memberikan santunan sebesar Rp17.058.900 sebagai bentuk perlindungan Maxim
terhadap mitra pengemudinya yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja dengan layanan Maxim.

Head of Subdivision Maxim Bandung, Harry Purwanto menyampaikan rasa dukanya atas kejadian yang dialami
oleh HH.

“Kami berharap agar BapakHH bisa semakin pulih agar bisa beraktivitas seperti sedia kala. Semoga
bantuan yang diberikan YPSSI dapat membantu meringankan beban biaya pengobatan yang ada.” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

Perlu diketahui bahwa santunan akan diberikan selama kecelakaan tidak disebabkan oleh mitra pengemudi
Maxim. Sedangkan penumpang tetap mendapatkan santunan dari YPSSI terlepas dari apapun penyebab
kecelakaannya.

Proses klaim santunan biaya pengobatan dapat dilakukan di kantor Maxim terdekat. Untuk informasi lebih lanjut,
silakan hubungi kami melalui e-mail di info@ypssisocial.org atau kunjungi situs https://www.ypssisocial.org.

Tentang Layanan Maxim

Maxim adalah layanan penyedia transportasi daring yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2018. Kini
layanan Maxim telah tersedia di lebih dari 250 kota di seluruh Indonesia dan akan terus berkembang
menjangkau lebih banyak kota lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs web kami di http://id.taximaxim.com.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
BPBD Jabar Lanjutkan Masa Darurat Bencana Sukabumi, 12.651 Warga Masih Mengungsi
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB