Seorang pengendara sepeda motor tewas terlindas ban mobil box ketika terjatuh sesaat setelah menabrak pejalan kaki.
DARA | Korban berinisial ES berusia 30 tahun. Ia tewas usai terlibat kecelakaan lalu lintas di depan Yayasan Darussalam Sukabumi, Jalan Raya Otista Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jumat malam, 21 Oktober 2022.
Korban mengalami luka berat usai kepalanya terlindas ban mobil box saat terjatuh sesaat setelah menabrak pejalan kaki yang melintas.
Unit Laka Sat Lantas Polres Sukabumi Kota lakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi dan membawa kedua korban ke rumah sakit serta mengamankan pengemudi mobil box.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota IPDA Jajat Munajat mengatakan, peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut berawal saat korban terjatuh usai menabrak pejalan kaki.
“Peristiwa kecelakaan Lalulintas tadi malam melibatkan satu pengendara sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi F-2770-SH, pengemudi Mobil Colt Diesel Boks Nomor Polisi D-8559-FO dan seorang pejalan kaki,” tutur Ipda Jajat Munajat kepada awak media, Sabtu (22/10/2022).
“Dari informasi yang berhasil diperoleh, (ES) pengendara sepeda motor itu sempat menabrak seorang pejalan kaki yang mengakibatkan dirinya terjatuh dan masuk ke bawah mobil box yang melintas dari arah berlawanan hingga mengakibatkan dirinya terlindas oleh mobil box tersebut,” kata Ipda Jajat.
“Jadi kepala korban ini terlindas mobil box dan langsung meninggal dunia di lokasi,” imbuhnya.
Ipda Jajat mengatakan pejalan kaki yang sempat tertabrak korban mengalami luka ringan. “Adapun Abdul Rohman, pejalan kaki yang sempat tertabrak korban mengalami luka ringan,” katanya.
“Kedua korban, baik pejalan kaki maupun korban meninggal dunia langsung kami bawa ke rumah sakit untuk pengobatan dan kepentingan visum Et Repertum. Sedangkan pengemudi mobil box kami amankan di Unit Laka untuk kepentingan penyidikan.” imbuhnya.
Editor: denkur