Pemecatan tidak hormat manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang, Cianjur, Jawa Barat terhadap seorang perawat non-PNS, berbuntut panjang.
DARA | CIANJUR – Perawat yang dipecat itu adalah RS. Ia adalah seorang perawat yang sejak tahun 2012 mengabdi di RSUD Sayang Cianjur, Jawa Barat.
Namun, tiba-tiba saja kemarin dipecat tidak hormat tanpa alasan jelas, sehingga pihak keluarga tidak terima dengan kesewenang-wenangan pihak manajemen rumah sakit tersebut dan akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
Riksa Iman Pribadi, suami dari perawat RS itu, mengatakan, pihaknya telah mendatangi manajemen RSUD Sayang untuk meminta klarifikasi terkait pemecatan istrinya sebagai perawat di rumah sakit tersebut, Jumat kemarin, 17 Juli 2020..
“Saya selaku seorang suami datang kesini hendak konfirmasi terkait hal tersebut,” kata Riksa kepada wartawan, Sabtu (18/7/2020).
Riksa yang juga sempat menjabat sebagai anggota DPRD Cianjur periode 2014-2019 itu mempertanyakan dasar pihak manajemen RSUD Sayang melakukan pemecatan terhadap isterinya itu.
“Istri saya mengabdi sebagai perawat di RSUD Sayang sejak 2012 dan tiba-tiba saja secara sepihak tanpa ada upaya apapun langsung melakukan pemecatan,” jelasnya.
Riksa mempertanyakan kenapa selama delapan tahun istrinya mengabdi di RSUD Cianjur secara sepihak dan tanpa konfirmasi tiba-tiba mendapat surat pemecatan tidak hormat.
Riksa mengungkapkan, dalam surat pemecatan yang dikeluarkan manajemen RSUD Sayang, tercantum bahwa salah satu dasar karena istrinya menjadi anggota atau salah satu pengurus partai politik.
“Seharusnya hal tersebut dikonfirmasikan dulu ke istri saya, benar atau tidak jadi anggota salah satu parpol,” ujarnya.
Riksa menegaskan, istrinya tidak pernah menjadi anggota atau pengurus salah satu partai politik. “Saya tegaskan, istri saya tidak pernah jadi anggota parpol. Kalaupun mau istri saya dipecat waktu saya jadi Anggota DPRD Cianjur 2014,” tandasnya.
Riksa ingin pihak RSUD Sayang memulihkan nama baik istrinya yang secara mental sekarang merasa tertekan.
“Karena yang namanya pemecatan secara tidak hormat, berarti istri saya selaku pegawai melakukan hal diluar aturan atau menyalahi aturan dan istri saya seorang perawat, berarti dia melakukan kesalahan dalam bidang keperawatannya dan ini yang ingin diperbaiki kenapa dipecat tidak hormat,” ujarnya.
Ditegaskan Riksa, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum jika tidak ada jawaban pasti dari rumah sakit.
“Secara hukum pidana jelas ada fitnah. Kedua, ada pemalsuan data dan ketiga ada pencemaran nama baik terhadap istri saya,” tandasnya.***
Editor: denkur