Sepak Terjang AKBP Maruly Pardede dalam Pemberantasan Korupsi

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH (Foto: Istimewa)

AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH (Foto: Istimewa)

Kapolres Sukabumi yang baru adalah AKBP Maruly Pardede, menggantikan AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra. Ini sepak terjangnya dalam pemberantasan korupsi.


DARA |  AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Jabar.

Bahkan, ia juga sempat menjadi Kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat.

Sepak terjangnya dalam pemberantasan korupsi sudah tak disangsikan lagi. AKBP Maruly Pardede telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian negara senilai Rp30 miliar lebih.

“Kasus ini berawal pada tahun 2021, diketahui adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang, terkait pemindahtanganan tanah Kas Desa Cibogo Persil 57 seluas kurang lebih 4,7 ha,” ujar AKBP Maruly kepada Humas Polres Sukabumi, Kamis (5/1/2023).

Kasus dugaan tindak pidana pemidahtanganan tersebut tepat di Blok Lapang, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, yang duga dilakukan oleh tersangka MS, Ma atau mantan Kepala Desa Cibogo.

“Sehingga terjadi peralihan hak kepemilikan tanah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 30.599.320.000,” ujarnya.

Dimana pada peralihan tanah Kas Desa, tersangka MS, melibatkan Sekdes dan PJS Kepala Desa Cibogo, AY, kemudian melibatkan juga Mantan Ketua BPD Desa Cibogo yaitu AS.

“Modusnya dengan menerbitkan Salinan C Desa an. Martawidjaja (hasil pemindahtanganan melawan hukum) yang kemudian digunakan oleh tersangka DSH yang mengaku sebagai ahli waris alm. Martawidjaja,” jelasnya.

“Untuk transaksi jual beli atas objek tanah tersebut dan pada saat ini telah terbit 51 Akta Jual Beli serta dari 51 Akta Jual Beli tersebit telah terbit 12 SHM dan 12 Permohonan SHM (telah diblokir oleh Penyidik),” tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Selain itu, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” katanya.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media
Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi
Puluhan Operator SD Ikuti Bimtek yang Digelar Disdik Kabupaten Sukabumi
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Syakur Amin Tegaskan Salah Satu Skala Prioritas dalam Kepemimpinannya adalah Peningkatan Pelayanan Publik
Dari Sertijab Bupati Sukabumi
Demul Jadi Gubernur Jabar, Karangan Bunga Ucapatan Selamat Diganti Benih Padi
Sat Lantas Polres Garut Lakukan Penindakan kepada Travel Gelap dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:10 WIB

KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:31 WIB

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:41 WIB

Puluhan Operator SD Ikuti Bimtek yang Digelar Disdik Kabupaten Sukabumi

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:38 WIB

Syakur Amin Tegaskan Salah Satu Skala Prioritas dalam Kepemimpinannya adalah Peningkatan Pelayanan Publik

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB

KPU Kabupaten Garut menggelar Refleksi Pilkada 2024 dengan ratusan awak media di Hotel Mercure, Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (22/2/2/25)(Foto: Ist)

JABAR

KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:10 WIB