“Tahun lalu jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tercatat ada 80 perkara. Hubungan paling dekat adalah kakak kandung dan ayah tiri, sebagai pelakunya,” kata Lidya Indayani Umar.
DARA | CIANJUR – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur, Jawa Barat mencatat jumlah kasus cabul dari Januari hingga Juli 2020 sebanyak 24 perkara.
Ketua Harian P2TP2A Cianjur, Lidya Indayani Umar, mengatakan kasus dugaan perkosaan yang menimpa gadis remaja oleh delapan orang di Agrabinta menambah daftar panjang perkara pencabulan di Kabupaten Cianjur.
Disebutkan Lidya, hampir semua kasus cabul yang terjadi di Cianjur melibatkan orang terdekat korban.
“Tahun lalu jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tercatat ada 80 perkara. Hubungan paling dekat adalah kakak kandung dan ayah tiri, sebagai pelakunya,” kata Lidya, kepada wartawan, Sabtu (25/7/2020).
Untuk usia rata-rata pelaku, Lidya menyebut didominasi pria paruh baya hingga lanjut usia. “Ada juga pria dewasa dan remaja atau masih di bawah umur,” ucap Lidya.
Sementara itu, modus pelaku mulai dari bujuk rayu, iming-iming materi hingga pemaksaan dan ancaman.
“Kalau motifnya macam-macam, ada karena pengaruh konten porno, hasrat seksual yang tidak tersalurkan, atau kesepian karena ditinggal pergi istri,” katanya.
Lebih lanjut Lidya mengatakan, para korban mengalami trauma dan gangguan fisik serta psikis. Sebab itu, P2TP2A secara berkelanjutan melakukan pendampingan, termasuk advokasi hukum terhadap para korban hingga perkaranya mendapatkan ketetapan hukum pengadilan.
“Kondisi fisik dan psikis korban tentunya harus disembuhkan secara total untuk menyelamatkan masa depannya. Jangan sampai mengalami trauma berkepanjangan,” ujarnya.***
Editor: Muhammad Zein