Kantor urusan agama (KUA) di seluruh di Indonesia tetap melayani masyarakat. Hal itu disampaikan pihak Kementerian Agama (Kemenag), sekaligus bantahan adanya informasi penutupan KUA, terkait wabah virus corona Covid-19 yang saat ini terjadi di Tanah Air.
DARA| JAKARTA- “Jadi prinsipnya sebenarnya tidak ditutup. Tetapi bekerja dari rumah dan jika ada kebutuhan-kebutuhan mendesak tetap harus ke kantor,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Ia menjelaskan, nanti kepala KUA-nya mengatur sedemikian rupa, tetap melayani pelayanan-pelayanan administrasi. Misalnya, ada staf yang berkantor jika ada yang mau ditandatangani bisa dibawa ke rumah. “Tapi pada prinsipnya pelayanan tetap berjalan,” katanya.
Kamaruddin juga telah mengatur dan membuat protokol atau skema jika ada orang yang ingin melangsungkan pernikahan, dalam kondisi terjadi wabah virus corona ini.
“Jika tetap harus berlangsung pernikahannya maksimal dihadiri secara terbatas begitu. Hanya yang wajib-wajib saja. Misalnya, saksi kedua mempelai, kemudian wali itu saja yang hadir dalam pelaksanaan ruangan nikah itu,” katanya.
Mereka yang hadir harus mengikuti protokol kesehatan, semua yang hadir harus pakai masker, semua harus cuci tangan dan kantornya harus diberi disinfektan. “Jadi memastikan bahwa tidak terjadi transmisi virus di kantor KUA,” ujarnya, seperti dikutip vivanews.
Begitu juga dalam prosesi akad nikah digelar di rumah, lanjut dia, aturan protokolnya sama dengan akad nikah yang digelar di kantor KUA.
“Jadi yang hadir hanya yang wajib-wajib saja dan ruangannya harus dipastikan harus bersih. Semua harus punya langkah bersama untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan nikah itu tidak menjadi tempat transmisi Corona virus sehingga protokol kesehatan harus dijaga,” ujarnya.
Editor : Maji