Seperti Ini Cara Pengurusan Nikah ke KUA Selama Wabah Corona

Jumat, 27 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (dara.co.id)

Ilustrasi (dara.co.id)

Kantor urusan agama (KUA) di seluruh di Indonesia tetap melayani masyarakat. Hal itu disampaikan pihak Kementerian Agama (Kemenag), sekaligus bantahan adanya informasi penutupan KUA, terkait wabah virus corona Covid-19 yang saat ini terjadi di Tanah Air.


DARA| JAKARTA- “Jadi prinsipnya sebenarnya tidak ditutup. Tetapi bekerja dari rumah dan jika ada kebutuhan-kebutuhan mendesak tetap harus ke kantor,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Ia menjelaskan, nanti kepala KUA-nya mengatur sedemikian rupa, tetap melayani pelayanan-pelayanan administrasi. Misalnya, ada staf yang berkantor jika ada yang mau ditandatangani bisa dibawa ke rumah. “Tapi pada prinsipnya pelayanan tetap berjalan,” katanya.

Kamaruddin juga telah mengatur dan membuat protokol atau skema jika ada orang yang ingin melangsungkan pernikahan, dalam kondisi terjadi wabah virus corona ini.

“Jika tetap harus berlangsung pernikahannya maksimal dihadiri secara terbatas begitu. Hanya yang wajib-wajib saja. Misalnya, saksi kedua mempelai, kemudian wali itu saja yang hadir dalam pelaksanaan ruangan nikah itu,” katanya.

Mereka yang hadir harus mengikuti protokol kesehatan, semua yang hadir harus pakai masker, semua harus cuci tangan dan kantornya harus diberi disinfektan. “Jadi memastikan bahwa tidak terjadi transmisi virus di kantor KUA,” ujarnya, seperti dikutip vivanews.

Begitu juga dalam prosesi akad nikah digelar di rumah, lanjut dia, aturan protokolnya sama dengan akad nikah yang digelar di kantor KUA.

“Jadi yang hadir hanya yang wajib-wajib saja dan ruangannya harus dipastikan harus bersih. Semua harus punya langkah bersama untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan nikah itu tidak menjadi tempat transmisi Corona virus sehingga protokol kesehatan harus dijaga,” ujarnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik
Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini
Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital
Bentengi Anak di Ruang Digital, Regulasi Baru Segera Hadir
Lakukan Audiensi, Wirawati Catur Panca-MPR RI Siap Gelar Diskusi Patriotisme Perempuan
Kesbangpol DKI Jakarta Berpotensi Raih Predikat Informatif dalam E-Monev, Ini Syaratnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:49 WIB

Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:14 WIB

Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:59 WIB

Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:49 WIB

Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB