“Mudah-mudahan pelaksanannya bisa berjalan dengan baik. Dan saya paham dan memahami bagi yang pro dan kontra, itu hal yang biasa dan tentu ini semata-mata demi kebaikan semuanya,” katanya.
DARA| Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna meninjau tempat penampungan berdagang sementara, sebagai tempat relokasi para pedagang Pasar Banjaran, Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, Senin (5/6/23).
Tempat penampungan sementara berdagang itu berlokasi di bekas tempat pembuangan sampah sementara dan di Alun-alun Banjaran. Pelaksanaan relokasi para pedagang itu berkaitan dengan proyek pembangunan revitalisasi Pasar Banjaran.
Bupati Dadang Supriatna didampingi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung Dicky Anugrah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Adjat Sudrajat, Kabag Ops Polresta Bandung Kompol Sungkowo dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung turut menemui para pedagang Pasar Banjaran di dua lokasi tempat penampungan berdagang sementara itu.
Bupati Bandung meemui pedagang lainnya yang masih menempati lokasi tempat berdagang lama. Dadang Supriatna pun sempat bertanya kepada para pedagang terkait dengan usaha berdagang dan kondisi ekonomi yang sedang di jalaninya.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa hari ini (Senin, 5/6/23), sudah mulai ada relokasi pembenahan para pedagang dalam rangka revitalisasi Pasar Banjaran.
“Dan ternyata saya melihat langsung, kondisi para pedagang menyambut baik dan bahagia dan ini sudah lama mereka nantikan,” kata Dadang.
Dadang mengatakan pelaksanaan revitalisasi Pasar Banjaran ini bukan program kepentingan pribadi. “Ini untuk kepentingan bersama, terutama untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung,” kata Dadang.
Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna ini mengatakan, program revitalisasi Pasar Banjaran ini, dalam rangka membangun pasar yang layak dan sehat.
“Mudah-mudahan pelaksanannya bisa berjalan dengan baik. Dan saya paham dan memahami bagi yang pro dan kontra, itu hal yang biasa dan tentu ini semata-mata demi kebaikan semuanya,” katanya.
Editor: Maji