Terdakwa teror penembakan terhadap jemaah di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant, kini menyatakan bersalah atas seluruh dakwaan.
DARA| JAKARTA- Insiden berdarah itu terjadi pada 15 Maret 2019, menewaskan 51, orang termasuk seorang warga Indonesia, Lilik Abdul Hamid, dan melukai 40 orang lainnya. Saat itu Tarrant yang membawa berbagai macam senjata api menembaki jemaah Masjid Linwood dan Masjid Al Noor di Christchurch, ketika umat Muslim tengah menunaikan salat Jumat.
Seperti dilansir Associated Press, Kamis (26/3/2020), Tarrant mulanya menyatakan tidak bersalah terhadap dakwaan dalam persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Tarrant dalam sidang yang bertepatan dengan dimulainya masa penguncian wilayah (lockdown) di Selandia Baru selama empat pekan untuk menekan penyebaran virus corona.
Tarrant selama ini tidak pernah dihadirkan langsung di pengadilan. Hakim memutuskan dia menjalani persidangan melalui telekonferensi dari penjara dengan tingkat pengamanan tinggi di Auckland.
Akibat penerapan lockdown tersebut, pengadilan juga hanya membolehkan beberapa orang hadir sebagai pengunjung sidang.
Kabar perubahan pernyataan pembelaan yang disampaikan Tarrant tersebut sangat mengejutkan dan dianggap bisa membuat lega kerabat korban dan para penyintas dalam kejadian tersebut.
Sidang terhadap Tarrant dijadwalkan digelar pada Juni mendatang, dengan alasan supaya tidak bertepatan dengan pelaksanaan ibadah puasa saat Ramadhan.
Sampai saat ini pengadilan Christchurch belum menentukan tanggal persidangan Tarrant. Dia terancam pidana penjara seumur hidup.
Dia ditangkap ketika hendak menuju masjid lain yang menjadi target selanjutnya. Dia sempat terlibat aksi kejar-kejaran menggunakan mobil dengan polisi Selandia Baru.
Jaksa penuntut umum mendakwa Tarrant dengan 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme.
Akibat kejadian tersebut, Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, langsung melarang kepemilikan dan penjualan senjata api otomatis. Dia juga memperketat pengawasan dan izin kepemilikan senjata api.
Editor : Maji