Sejumlah warga di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum yang ada di kawasan itu.
DARA | CIANJUR – Sanksi sosial yang diberikan bagi para pelanggar protokol kesehatan di era adaptasi kebiasaan baru atau new normal itu untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat terutama dalam penggunaan masker saat beraktivitas sehari-hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, mengatakan tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat mereka beraktivitas di luar rumah masih rendah.
Hendri menyebutkan, tak hanya pengendara roda dua maupun roda empat yang menjadi target petugas dalam penegakan disiplin protokol kesehatan itu. Namun, pejalan kaki pun tak luput dari incaran petugas.
“Sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum itu merupakan sanksi sedang. Sementara untuk sanksi berat, berupa denda akan dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Hendri menambahkan, petugas gabungan akan terus gencar melakukan penindakan terhadap masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
“Upaya itu untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 di wilayah Cianjur. Kami imbau masyarakat agar taat dan patuh dengan protokol kesehatan, agar pandemi Covid-19 segera usai,” tandasnya.***
Editor: denkur