Hengky Kurniawan dikabarkan akan dilantik jadi Bupati Bandung Barat tanpa didampingi wakilnya, September tahun ini. Seorang pengamat komentar begini.
DARA – Seperti diketahui mantan selebritis ini sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat pasca Bupati Aa Umbara tersandung hukum.
Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan, Djamu Kertabudi memperkirakan pelantikan Hengky jadi Bupati Bandung Barat itu sekitar September atau Oktober 2022. Namun, hanya setahun saja dan berakhir hingga 20 September 2023.
“Tinggal memiliki sisa masa jabatan satu tahunan lagi. Selanjutnya pada 20 September 2023 nanti (Hengky Kurniawan), akan diganti oleh Penjabat Bupati Bandung Barat dari Pemda Provinsi Jabar,” ujar Djamu, Jumat (15/7/2022).
Masa jabatan penjabat bupati ini hingga pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional pada Nopember 2024.
Munculnya prediksi Hengky bakal dilantik pada September mendatang ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Bupati Bandung Barat Non Aktif, Aa Umbara Sutisna.
Mahkamah Agung (MA) hari ini mengumumkan putusan kasasi MA dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak Aa Umbara untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak menyelesaikan hukuman pidana.
“Dengan demikian, putusan pengadilan yang mengadili Aa Umbara mantan Bupati Bandung Bandung atas kasus pidana khusus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas Djamu.
Djamu mengatakan, dalam konteks penggantian kepemimpinan daerah terdapat tahapan yang akan ditempuh sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tahapan pertama, setelah Kemendagri menerima naskah putusan kasasi MA ini, maka Mendagri mencabut SK Mendagri tentang pemberhentian sementara Aa Umbara sebagai Bupati Bandung Barat.
Kemudian menetapkan SK Mendagri tentang Pemberhentian dengan tidak hormat Aa Umbara sebagai Bupati Bandung Barat.
Tahapan kedua sambungnya, setelah DPRD KBB menerima SK Mendagri tentang Pemberhentian dengan tidak hormat Aa Umbara sebagai Bupati Bandung Barat. SK tersebut disertai naskah putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Maka DPRD menggelar Rapat Paripurna dengan acara pengumuman melalui pembacaan SK Mendagri Tentang Pemberhentian dengan tidak hormat Aa Umbara sebagai Bupati Bandung Barat. Kemudian mengusulkan Hengky Kurniawan, Wakil Bupati sebagai Bupati definitif kepada Mendagri melalui Gubernur Jabar.
Tahapan ketiga, penerbitan SK Mendagri Sampai dengan pelantikan Hengky Kurniawan sebagai Bupati definitif merupakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Dengan demikian secara teknis merupakan hajatnya Pemda Prop. Jawa Barat. Tempat pelantikan biasanya digelar di Gedung Merdeka Bandung.
Selain daripada itu, dapat dipastikan bahwa Hengky Kurniawan sebagai Bupati dalam memimpin KBB tanpa didampingi Wakil Bupati, mengingat saat beliau dilantik sampai dengan akhir masa jabatan memiliki sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.
“Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku menyebutkan bahwa pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati bisa dilakukan apabila memiliki sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan,” papar Djamu***
Editor: denkur