Sejak September 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba dan mengamankan tujuh tersangka serta berbagai barangbukti.
DARA | PURWAKARTA – Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta, mengatakan, tempat kejadian perkara empat kasus di Kecamatan Purwakarta dan di Kecamatan Pasawahan, Kamis (8/10/2020).
Lalu di Kecamatan Bungursari, polisi mengamankan seorang tersangka laki-laki dan di Kecamatan Sukatani juga diamankan seorang tersangka.
“Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan, sabu 6,73 gram, ganja 574 gram dan obat-obatan jenis Hexymer 895 butir,” ujar Indra.
Selain ketujuh pengedar, menurutnya, masih ada enam pelaku sudah masuk DPO.
“Akibat perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman minimal lima tahun sampai 20 tahun penjara, atau seumur hidup, hingga hukuman mati,” tegasnya.
Meski di tengah pandemi ini, Indar mengaku, jajaran kepolisian tidak kendur dalam mengungkap sindikat narkoba di wilayah Purwakarta.
Indra mengajak seluruh masyarakat terutama generasi muda untuk turut menjaga dan mengawasi daerahnya masing-masing dari peredaran Narkoba.
“Saya ajak kepada para generasi milenial untuk tidak diam-diam saja tapi ada filter dari kita bersama supaya menjaga dan mengawasi daerah kita dari peredaran gelap narkoba. Selain itu, kami juga melakukan berbagai cara dalam membentengi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” ujar Kapolres.***
Editor: denkur