Sepuluh Warga Binaan Lapas Kelas IIB Cianjur Bebas

Sabtu, 17 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: purwanda/dara.co.id

Foto: purwanda/dara.co.id

DARA | CIANJUR — Sebanyak 568 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur, Jawa Barat mendapatkan remisi umum HUT ke-74 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, sepuluh orang bebas langsung, Sabtu (17/8/2019).

Kepala Lapas Klas IIB Cianjur, Gumilar Budirahayu, mengatakan pemberian remisi umum itu berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-984. PK. 01.01.02 Tahun 2019 tentang pemberian remisi umum tahun 2019 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Kita ada SDP (sistem database pemasyarakatan). Jadi, sesuai aturan, semua warga binaan yang telah memenuhi syarat, kita usulkan. Yang menyetujui diberikannya remisi atau tidak itu kewenangan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Gumilar, kepada wartawan, seusai upacara pemberian remisi umum HUT ke-74 RI.

Rincian penerima remisi umum (RU) di Lapas Kelas II B Cianjur terdiri dari RU 1 bulan sebanyak 44 orang, RU 2 bulan sebanyak 131 orang, RU 3 bulan sebanyak 168 orang, RU 4 bulan sebanyak 162 orang, RU 5 bulan sebanyak 45 orang, RU 6 bulan sebanyak 10 orang, dan RU II sebanyak 10 orang. Gumilar mengatakan, dari jumlah yang diusulkan, hampir 80% warga binaan disetujui mendapatkan remisi. “Terdapat 10 orang warga binaan yang bebas langsung dengan berbagai perkara pidana,” katanya. e

Remisi, lanjut dia merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga binaan yang menunjukan perubahan perilaku menuju ke arah lebih baik. Remisi juga diyakini akan menjadi suatu kebanggan bagi warga binaan karena mereka merasa diakui negara.

Remisi pun, Menurut dia, menjadi upaya mengurangi kapasitas warga binaan di setiap lapas. Di Lapas Kelas II B Cianjur, jumlah warga binaan terdata lebih kurang 690 orang.

“Sangat berpengaruh (mengurangi kapasitas). Sangat signifikan. Untuk percepatan proses penerimaan remisi, sekarang sudah menggunakan sistem online. Jadi semua dipermudah. Tapi tentu syarat-syarat harus dipenuhi,” katanya.

Selain remisi, ia menambahkan, bersamaan peringatan HUT ke-74 RI, di Lapas Kelas II B Cianjur  juga berlangsung berbagai kegiatan rekreatif. “Kegiatannya sudah dilaksanakan sebulan sebelum 17 Agutus. Ini kami lakukan agar warga binaan merasa berada di lingkungan masyarakat,” ujarnya.***

Wartawan: Purwanda | Editor:  Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru