Ia juga berharap Dinas Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan Surat Edaran terkait kewajiban perusahaan untuk melaksanakan pembayaran THR.
DARA – Serikat Pekerja atau Serikat Buruh berharap perusahaan tekstil atau garment memberikan tunjangan hari raya (THR) satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah.
“Kita dari serikat pekerja berharap perusahaan membayar THR kepada para pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran THR merupakan hak normatif dan diatur berdasarkan Permenaker No 06 tahun 2016 tentang THR,” kata Sekretaris PC FSPSI Kabupaten Bandung Rochman kepada wartawan saat dihubungi di rumahnya di Paseh, Kabupaten Bandung, Rabu (6/4/2022).
Rochman menegaskan tidak ada alasan perusahaan tak membayar THR, yang dilaksanakan setahun sekali. THR merupakan satu-satunya yang diharapkan para pekerja disaat memasuki bulan suci Ramadan.
“Jangan sampai karena saat ini masih pandemi Covid-19, dijadikan alasan tidak membayar THR,” katanya.
Dikatakannya, pengusaha yang tak memberikan atau membayar THR, bisa dikenai sanksi pidana karena mengabaikan apa yang menjadi hak normatif para pekerja.
“Kalau pun tidak mampu membayar THR, karena alasan rugi atau bangkrut harus ada proses audit yang dilakukan akuntan publik dua tahun sebelumnya. Jadi prosesnya memang cukup panjang,” katanya.
“Begitu juga saat pembayaran THR-nya dibawah ketentuan satu bulan gaji, harus ada kesepakatan di antara perusahaan dengan perwakilan para pekerja di masing-masing perusahaan tersebut. Termasuk disaat pembayaran THR itu dengan cara dicicil, harus ada kesepakatan bersama antara pekerja dengan para pengusaha. Tapi kami tetap berharap, para pengusaha membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Rochman.
Ia juga berharap Dinas Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan Surat Edaran terkait kewajiban perusahaan untuk melaksanakan pembayaran THR.
“Hal ini untuk mewujudkan negara hadir di tengah-tengah masyarakat, khususnya di kalangan para buruh. Soalnya, para buruh sangat berharap THR-nya bisa diterima, untuk kebutuhan Lebaran,” katanya.
Rochman pun tak berharap pembayaran THR melebihi dari ketentuan waktu, misalnya pembayarannya dua hari mendekati Hari Raya Idulfitri.
“Biasanya itu terjadi karena pengusahanya beralasan belum ada uang dan nyari dulu uang,” ujarnya.
Tetapi yang lebih memprihatinkan lagi, kata dia, seperti pengalaman tahun lalu, ada perusahaan yang sama sekali tak membayar THR karena pengusahanya kabur setelah pabrik tempat memperkerjakan para buruh ngontrak dari pihak lain.
“Kejadian seperti itu jangan sampai terulang lagi di tahun ini. Inilah pentingnya pemerintah atau negara hadir di tengah-tengah para pengusaha maupun para pekerja, untuk sama-sama diberikan edukasi dan pemahaman pentingnya pelaksanaan THR bagi para pekerja,” ungkapnya.
Editor : Maji| Wartawan: Trinata