Penetapan Upah Minim Kabupaten (UMK) tahun 2023 diminta tetap mengacu ke KHL, hasil survei yang dilakukan Dewan Pengupahan.
DARA | Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin (DPC FSP LEM SPSI) Kabupaten Bandung Barat meminta Dewan Pengupahan tetap konsisten dan berkomitmen menyampaikan rekomendasi hasil survei Kelayakan Hidup Layak (KHL), beberapa waktu lalu.
“Kita minta semua pihak/unsur di dalam Dewan Pengupahan agar konsisten dan komitmen. Hasil KHL yang sudah kita jalankan dan sepakati bersama itu, agar tidak menjadi formalitas belaka,” kata Ketua DPC FSP LEM SPSI KBB, Roni Budianto, usai Rapat Dewan Pengupahan KBB di Disnaker KBB, Selasa (18/10/2022).
Dikatakan Roni, hasil survey pasar yang dilakukan Dewan Pengupahan KBB dari tiga pasar, yakni Lembang, Tagog Apu dan Batujajar, KHL pekerja lajang KBB sebesar Rp3.977.385.
Ia berharap, untuk penetapan Upah Minim Kabupaten (UMK) tahun 2023, tetap mengacu ke KHL, hasil survei yang dilakukan Dewan Pengupahan.
Meski demikian, ia mengungkapkan jika hasil survey dari ketiga pasar tersebut cukup jauh berbeda, sehingga akan direvisi atau disesuaikan harganya agar tidak terlalu jauh nilainya.
Selain itu, pihaknya meminta Badan Pusat Statistik (BPS) KBB berperan maksimal baik dari segi data atau masukannya dalam merumuskan UMK KBB Tahun 2023.
“Semua itu, saya sampaikan juga pada saat rapat tadi. Kemudian rapat selanjutnya, akan dilakukan sekali lagi, sebelum rapat pleno Dewan Pengupahan. Rencananya akan dilakukan di bulan November nanti,” ujarnya.
Editor: denkur