Sering Aniaya Warga, Polresta Cirebon Bekuk Berandalan Bermotor

Kamis, 3 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si (Foto: Bambang Setiawan/dara.co.id)

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si (Foto: Bambang Setiawan/dara.co.id)

Berandal bermotor kerap bikin resah warga di wilayah hukum Polresta Cirebon. Bukan hanya bikin onar di jalan, mereka juga tak segan melakukan penganiayaan terhadap pengguna jalan.


DARA | CIREBON – Petugas Polresta Cirebon dengan sigap langsung memburu dan berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan dari dua kasus berbeda. Empat pelaku masing-masing berinisial YN, SK, AH, dan RE.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, SIK, MSi, mengatakan, YN dan SK merupakan pelaku penganiayaan tiga warga di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Minggu (8/11/2020) kira-kira pukul 17.30 WIB.

Menurutnya, dua pelaku tersebut diduga merupakan anggota berandalan bermotor. Peristiwa bermula saat berandalan bermotor melakukan konvoi dari arah Palimanan menuju Ciwaringin.

“Mereka konvoi sambil mengacungkan senjata tajam. Kemudian melempari batu ke arah korban yang kebetulan berada di seberang jalan,” kata Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (2/12/2020).

Ia mengatakan, para pelaku juga menembakan air softgun ke arah dua korban lainnya. Hingga akhirnya para korban melaporkan kejadian tersebut dan kedua pelaku pun berhasil diamankan.

Sementara itu pelaku penganiayaan berinisial AH dan RE dibekuk setelah menganiaya dua korban di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (21/11/2020).

“Pelaku menuduh korban mencuri handphone, kemudian memukulinya dengan tujuan korban mengaku. Padahal, korban tidak melakukan pencurian handphone tersebut,” ujar Kombes Pol M Syahduddi, SIK, MSi.

Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, diantaranya sepeda motor, peluru air softgun, handphone, bendera berandalan bermotor, dan lainnya.

Empat pelaku itu dijerat Pasal 170 KUHP ddengan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:55 WIB

Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:38 WIB

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 20:01 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:38 WIB

Ilustrasi (Foto: NU Online)

HIKMAH

Doa Mengawali Bulan Ramadhan

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:32 WIB