Sering Mangkir Sidang, GKR Hemas Dicopot dari Anggota DPD

Sabtu, 22 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:kabarnews)

(Foto:kabarnews)

DARA | JAKARTA – Sering bolos tak hadiri sidang, GKR Hemas diberhentikan sementara dari keanggotaan di Dewa Perwakilan Daerah (DPD). Badan kehormatan (BK) DPD mengatakan, ada 13 sidang paripurna DPD yang tidak dihadiri GKR Hemas.

Di sidang paripurna 2017-2018, GKR Hemas 11 kali minta izin tidak hadir. Sedangkan sidang paripurna periode 2018-2019,  tercatat mintai izin dua kali dan sakit satu kali.

GKR Hemas juga tidak hadir pada rapat/sidang Komite II. Bahkan, di periode 2017-2018, tak satu kalipun ia hadir. Di sidang lain yaitu 22 rapat/sidang Badan Akuntabilitas Publik (BAP) pada 2017-2018 tak pernah hadir dengan alasan izin. Sembilan rapat/sidang BAP pada periode 2018-2019 juga tidak dihadiri GKR Hemas sebanyak 9 kali.

Disebutkan GKR Hemas melanggar sumpah janji terkait Pasal 254 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Disebutkan juga anggota DPD diberhentikan antarwaktu sesuai dengan Pasal 307 ayat 1 huruf c, salah satunya tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Sementara itu, dalam jumpa persnya, GKR Hemas mengatakan, keputusan pemecatannya dari DPD tak berdasarkan hukum. “Saya akan melakukan upaya hukum,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut
KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024
SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih
MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari
KPU Garut Gelar Rapat Evaluasi Kerja dengan Jajaran PPK se- Kabupaten Garut
Tahapan Pilkada 2024 Selesai, KPU Garut Sebut Mulai 27 Januari Tugas PPK dan PPS Berakhir
Jelang Pelantikan, Begini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih buat Masyarakat Garut
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:20 WIB

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:38 WIB

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:40 WIB

SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:42 WIB

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:24 WIB

MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB